Jambi (ANTARA) - Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kerinci terus memperkuat komitmennya dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan bebas dari praktik korupsi.
"Salah satu langkah yang kami ditempuh adalah mempertegas penolakan terhadap segala bentuk gratifikasi yang berpotensi mempengaruhi objektivitas dan profesionalitas pelayanan," kata Kepala Kantor Imigrasi Kerinci, Purnomo dalam keterangan resminya diterima Selasa (11/11).
Upaya ini menjadi bagian penting Imigrasi Kerinci dalam menjaga kepercayaan masyarakat serta memastikan bahwa setiap layanan keimigrasian diberikan secara adil dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sebagai bagian dari langkah preventif, Kantor Imigrasi Kerinci telah melaksanakan kegiatan sosialisasi mengenai pengendalian gratifikasi yang diikuti oleh seluruh pegawai. Dalam kegiatan tersebut, materi disampaikan oleh M. Haris Fikri, S.H. dari Kejaksaan Negeri Sungai Penuh.
Pemaparan yang diberikan bertujuan untuk meningkatkan pemahaman pegawai mengenai jenis-jenis gratifikasi, potensi risiko pelanggaran hukum, serta langkah-langkah yang harus dilakukan ketika menghadapi situasi yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.
Melalui sosialisasi tersebut, para pegawai mendapatkan penjelasan mengenai pentingnya menolak dan/atau melaporkan setiap bentuk pemberian yang tidak sesuai dengan prosedur serta dapat mempengaruhi independensi dalam menjalankan tugas.
Pengendalian gratifikasi juga dipahami sebagai bagian dari upaya pencegahan praktik korupsi, suap, dan penyalahgunaan wewenang dengan menumbuhkan budaya integritas dan tanggung jawab di lingkungan kerja. Hal ini selaras dengan regulasi perundang-undangan yang mengatur mekanisme pelaporan gratifikasi di instansi pemerintah.
Purnomo mengatakan selain penyampaian materi Kantor Imigrasi Kerinci juga menegaskan komitmennya melalui penerapan langkah nyata, seperti pemasangan banner dan poster anti-gratifikasi di area pelayanan, penguatan sistem pengawasan internal, serta pembentukan saluran pelaporan yang jelas dan mudah diakses.
"Langkah ini bertujuan agar masyarakat dan pegawai memiliki pemahaman yang sama bahwa pemberian dalam bentuk apa pun tidak diperkenankan dalam proses pelayanan," kata Kepala Kantor Imigrasi Kerinci Purnomo.
Dia juga menekankan bahwa pelayanan yang profesional hanya dapat terwujud apabila seluruh pegawai menjunjung tinggi integritas dan bekerja sesuai aturan dan menegaskan bahwa seluruh layanan yang diberikan kepada masyarakat tidak dipungut biaya selain yang telah ditetapkan dalam ketentuan PNBP.
"Jika terdapat permintaan atau tawaran biaya di luar ketentuan, hal tersebut adalah pelanggaran dan harus segera dilaporkan,” katanya.
Selain itu, Kantor Imigrasi Kerinci juga terus mendorong partisipasi masyarakat dalam menjaga lingkungan pelayanan yang bersih melalui edukasi, publikasi informasi tarif resmi, serta mekanisme pengaduan yang transparan. Keterlibatan masyarakat menjadi bagian penting dalam mewujudkan kontrol sosial yang efektif dan memperkuat kepercayaan publik terhadap layanan keimigrasian.
Dengan berbagai langkah tersebut, Kantor Imigrasi Kerinci berharap terbentuknya lingkungan kerja yang sehat, jujur, dan bebas dari praktik koruptif. Komitmen penolakan gratifikasi bukan hanya menjadi slogan, tetapi diterapkan sebagai budaya kerja sehari-hari. Upaya ini sekaligus menjadi pijakan menuju tercapainya pelayanan publik yang berintegritas, profesional, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat.
