Pemerintah Provinsi Jambi menerapkan standar biaya tes polymerace chain reaction (PCR) COVID-19 yang diinstruksikan Presiden Joko Widodo kepada Kementerian Kesehatan.

"Kita ikuti sesuai dengan instruksi Menteri Kesehatan dimana biaya tes PCR COVID-19 sudah distandarkan," kata Pelaksana Tugas Dinas Kesehatan Provinsi Jambi Reflizar di Jambi, Selasa.

Berdasarkan instruksi Presiden biaya untuk tes PCR COVID-19 mulai dari Rp450 ribu sampai dengan Rp550 ribu.

Dijelaskan Reflizar sebelumnya biaya untuk tes PCR COVID-19 juga telah distandarkan oleh Pemerintah, namun saat ini kembali distandarkan. Tujuannya agar masyarakat tidak keberatan terhadap biaya yang di keluarkan untuk melakukan tes PCR COVID-19.

Di Provinsi Jambi terdapat tujuh fasilitas kesehatan yang melakukan tes PCR COVID-19. Diantaranya di Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda) Provinsi Jambi, Balai POM, Rumah Sakit Raden Mattaher, Rumah Sakit Dokter Bratanata, Rumah Sakit Bayangkara, Labkesda Kota Jambi dan Labkesda Kabupaten Tebo.

"Di Labkesda Provinsi Jambi tetap diupayakan untuk tes PCR gratis kepada masyarakat," kata Reflizar.

Reflizar menegaskan fasilitas kesehatan dan klinik yang tidak mengikuti standar biaya tes PCR COVID-19 akan dievaluasi dan diberi sanksi.

Sementara itu saat ini Satgas COVID-19 Provinsi Jambi telah menambah dua rumah isolasi untuk pasien COVID-19 di Provinsi Jambi, yakni di Asrama Haji Provinsi Jambi dan Gedung Lembaga Penjamin Mutu Pendidikan (LPMP) Provinsi Jambi.

Gedung LPMP Provinsi Jambi dijadikan sebagai tempat isolasi terpadu dan terpusat di Provinsi Jambi. Di rumah isolasi tersebut dilengkapi fasilitas pendukung perawatan pasien COVID-19 serta tenaga kesehatan yang bertugas merawat pasien COVID-19.

Di Gedung LPMP mampu menampung pasien sebanyak 193 orang dengan ketersediaan kamar sebanyak 103 kamar.

Pewarta: Muhammad Hanapi

Editor : Syarif Abdullah


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2021