Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan memberikan santunan kepada peserta BPJS Ketenagakerjaan dan pemenang Paritrana Award Kategori UMKM tahun 2020 tingkat nasional dalam momentum peringatan Hari Pahlawan tahun 2021, Rabu (10/11).

Penyerahan santunan digelar di depan Kantor Wali Kota Jambi, oleh Wali Kota Jambi, Syarif Fasha. Adapun yang menerima santunan yakni M Junaidi, Ketua RT di Kelurahan Danau Sipin, Kecamatan Danau Sipin penerima manfaat jaminan kematian Sri Hartati sebesar Rp42 juta.

Kemudian, Yamin ketua RT di Kelurahan Tambaksari penerima manfaat jaminan kematian Roslinawati sebesar Rp42 juta. Kemudian Misran Tenaga Kerja Kontrak (TKK) Kecamatan Jambi Timur, penerima manfaat jaminan kecelakaan kerja meninggal dunia, Minarni sebesar Rp158 juta dan beasiswa hingga perguruan tinggi sebesar Rp66 juta.

Lalu pemenang Paritrana Award tahun 2020 ketegori UMKM peringkat 3 nasional, nama UMKM Kopi Ayam Ras Jambi, mendapatkan uang pembinaan Rp30 juta dan motor Vario CBS.

Wali Kota Jambi, Syarif Fasha, di kesempatan itu mengatakan, dengan bergabung ke BPJS ketenagakerjaan, merupakan sesuatu yang menguntungkan. Sebab polis yang diberikan berdasarkan Upah Minimum Regional (UMR) dan lainnya.

“Kemudian tidak berbelit-belit. Kami merasakan betul ini sangat mudah sekali. Ada ketua RT atau non ASN yang mendapat musibah, cepat direspon. Penggantiannya juga sangat besar. Saya kira tidak perlu kami sosialisasikan lagi, masyarakat tentu sudah tahu. Dan sudah banyak yang bergabung,” ujarnya.

Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Jambi Supriyatno, berharap program BPJS Ketenagakerjaan dapat memberikan manfaat yang seluas-luasnya kepada seluruh lapisan masyarakat di Kota Jambi terutama untuk pekerja formal dan informal. 

Menurutnya, dengan terlindunginya pekerja baik formal maupun informal di Kota Jambi, tentu akan memberikan rasa aman dan nyaman dalam setiap aktifitas pekerjaannya. 

BPJS Ketenagakerjaan pun telah membuktikan hal tersebut, dengan memberikan manfaat kepada tenaga kerja non ASN di lingkungan Pemerintah Kota Jambi dalam bentuk santunan jaminan kematian dan kecelakaan kerja, serta manfaat beasiswa bagi ahli waris yang ditinggalkan.***




 

Pewarta: Dodi

Editor : Dodi Saputra


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2021