Petugas Kepolisian Resor (Polres) Madiun Kota, Jawa Timur, meringkus seorang tersangka pelaku penipuan CPNS yang merugikan korbannya hingga 1,3 miliar rupiah.
Kapolres Madiun Kota AKBP Putu Dewa Eka Darmawan mengatakan tersangka adalah NK (45) warga Kelurahan Sekip Hulu, Rengat, Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau. Tersangka ditangkap di tempat tinggalnya di Kelurahan Tengkerang Tengah, Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru, Riau. Sebelumnya ia tinggal dan bekerja di Kota Madiun.
"NK ini karyawan swasta dan mengaku bisa meloloskan ujian CPNS dengan imbalan sejumlah uang. Tetapi setelah korban selesai mengikuti tes, janji tersebut tidak terealisasi," ujar AKBP Dewa saat menggelar pers rilis di Mapolres Madiun Kota, Senin.
Menurut dia, tersangka dilaporkan oleh Purwanto warga Kelurahan Nambangan Lor, Kota Madiun. Purwanto bersama tiga orang temannya menjadi korban penipuan NK yang mengaku bisa meloloskan ujian CPNS untuk formasi di Pemerintah Kota Madiun.
Tak tanggung-tanggung, korban bersama teman-temannya telah tertipu hingga total mencapai Rp1,035 miliar. Tak kunjung terealisasi janji tersangka, korban lalu melaporkannya ke polisi.
"Kejadian dugaan penipuan itu terjadi pada kurun waktu bulan Mei sampai Oktober 2019. Setelah ditunggu, namun janji-janji tersangka belum juga tak terbukti dan akhirnya korban melapor pada Mei 2021 kemarin," ungkap Kapolres.
Setelah melakukan pengejaran, petugas akhirnya berhasil mengamankan tersangka NK di rumah istri keduanya di Riau.
Kapolres menjelaskan besaran uang yang disetorkan korban kepada tersangka bervariasi. Jika di rata-rata, tersangka mendapatkan sekitar Rp250 juta dari satu korbannya.
Kepada polisi, tersangka mengaku uang tersebut sudah habis digunakan untuk berfoya-foya, menikah lagi, dan memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Sejauh ini baru ada empat orang yang mengaku sebagai korban. Tidak menutup kemungkinan masih ada korban lain yang belum melapor ke aparat kepolisian. Pengakuan tersangka kepada polisi, aksinya tersebut baru kali pertama dilakukan.
Petugas lalu melakukan upaya membawa tersangka dari Pekanbaru, Riau, menuju Polres Madiun Kota untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut. Atas tindakannya, tersangka dijerat pasal 378 KUHP atau pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara empat tahun.
COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2021
Kapolres Madiun Kota AKBP Putu Dewa Eka Darmawan mengatakan tersangka adalah NK (45) warga Kelurahan Sekip Hulu, Rengat, Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau. Tersangka ditangkap di tempat tinggalnya di Kelurahan Tengkerang Tengah, Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru, Riau. Sebelumnya ia tinggal dan bekerja di Kota Madiun.
"NK ini karyawan swasta dan mengaku bisa meloloskan ujian CPNS dengan imbalan sejumlah uang. Tetapi setelah korban selesai mengikuti tes, janji tersebut tidak terealisasi," ujar AKBP Dewa saat menggelar pers rilis di Mapolres Madiun Kota, Senin.
Menurut dia, tersangka dilaporkan oleh Purwanto warga Kelurahan Nambangan Lor, Kota Madiun. Purwanto bersama tiga orang temannya menjadi korban penipuan NK yang mengaku bisa meloloskan ujian CPNS untuk formasi di Pemerintah Kota Madiun.
Tak tanggung-tanggung, korban bersama teman-temannya telah tertipu hingga total mencapai Rp1,035 miliar. Tak kunjung terealisasi janji tersangka, korban lalu melaporkannya ke polisi.
"Kejadian dugaan penipuan itu terjadi pada kurun waktu bulan Mei sampai Oktober 2019. Setelah ditunggu, namun janji-janji tersangka belum juga tak terbukti dan akhirnya korban melapor pada Mei 2021 kemarin," ungkap Kapolres.
Setelah melakukan pengejaran, petugas akhirnya berhasil mengamankan tersangka NK di rumah istri keduanya di Riau.
Kapolres menjelaskan besaran uang yang disetorkan korban kepada tersangka bervariasi. Jika di rata-rata, tersangka mendapatkan sekitar Rp250 juta dari satu korbannya.
Kepada polisi, tersangka mengaku uang tersebut sudah habis digunakan untuk berfoya-foya, menikah lagi, dan memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Sejauh ini baru ada empat orang yang mengaku sebagai korban. Tidak menutup kemungkinan masih ada korban lain yang belum melapor ke aparat kepolisian. Pengakuan tersangka kepada polisi, aksinya tersebut baru kali pertama dilakukan.
Petugas lalu melakukan upaya membawa tersangka dari Pekanbaru, Riau, menuju Polres Madiun Kota untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut. Atas tindakannya, tersangka dijerat pasal 378 KUHP atau pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara empat tahun.
COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2021