Jambi (ANTARA Jambi) - Penyidik Subdit III Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jambi, terus mendalami kasus sindikat penipuan CPNS di Provinsi Jambi yang diungkap belum lama ini berkoodinasi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN).
"Polisi sedang berkoodinasi dengan BKN untuk mengungkap jaringan penipuan CPNS di Jambi yang dilakukan enam tersangka, tiga di antaranya merupakan oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) itu masih dalam proses penyelidikan," kata Kabid Humas Polda Jambi, AKBP Kuswahyudi Tresnadi, di Jambi, Kamis.
Polisi sedang mengejar satu pelaku atau tersangka lainnya yang buron karena saat akan ditangkap melarikan diri dan hasil penyelidikan pelaku berinisial MT, selama menjalankan aksinya bersama enam tersangka yang lebih awal ditangkap anggota Polda Jambi di beberapa daerah atau kabupaten.
"Polisi sedang mendalami tersangka MT yang mengaku sebagai pegawai BKN Pusat yang keberadaanya di Jakarta dan untuk menelusuri tersangka polisi sudah berkoordinasi dengan pihak BKN Pusat," katanya.
Polda Jambi sedang berkoordinasi dengan BKN, terkait pelaku yang mengatasnamakan salah seorang pegawai BKN di Jakarta dan saat ini Polda Jambi juga sedang menelusuri tempat tinggal tersangka dan identitas aslinya karena belum bisa dipastikan MT tersebut benar namanya karena bisa saja membuat nama samaran untuk melancarkan aksinya.
Enam tersangka yang sudah diamankan, yakni DA, EJ dan ER. Tiga yang merupakan oknum PNS adalah UM, DP dan KH. Mereka dibekuk secara terpisah. Hasil pemeriksaan, komplotan ini sudah beraksi sejak 2012 silam.
Korbannya diperkirakan mencapai seratusan orang dan satu orang dimintai uang berkisar Rp60 juta hingga Rp150 juta untuk bisa diangkat menjadi PNS tanpa tes dan total kerugian diperkirakan mencapai Rp8,7 miliar.
Modusnya dengan menjanjikan tersangka lulus CPNS tanpa tes. Aksinya memalsukan dokumen BKN Pusat, mulai dari SK pengangkatan hingga SK penempatan PNS dan Polda Jambi kini sedang mengembangkan kasusnya dan berharap para korban bisa melaporkan diri ke Polda untuk pemberkasan.