Jambi (ANTARA Jambi) - Anggota Polresta Jambi berhasil menangkap seorang ibu rumah tangga yang dilaporkan telah melakukan aksi penipuan penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
Pelaku penipuan calon CPNS itu bernama Hendriati (54) warga Kota Jambi, kata Wakasat Reskrim Polresta Jambi, AKP Deni Mulyadi di Jambi Kamis.
Tersangka dalam menjalankan aksinya menjanjikan korbannya lulus CPNS dengan membayar sejumlah uang kepadanya.
Setelah dilaporkan ke Polresta Jambi, dalam kasus ini tersangka diamankan petugas beberapa hari yang lalu di lorong Widuri I, Pal V Kotabaru.
Pihak Polresta Jambi memang sudah sejak lama mengejar pelaku. Namun pihaknya sedikit kesulitan karena pelaku selalu berpura-pura sakit saat hendak di bawa petugas ke Mapolresta Jambi.
"Sempat kita datangi lagi ke rumahnya yang di kawasan Olak Kemang, tetapi tidak ada, lalu dapat informasi lagi keberadaannya di Pal V yang berhasil kita tangkap di sana," kata Deni.
Saat ditangkap, penyidik bawa dokter agar yang bersangkutan tidak lagi bisa berbohong sakit saat akan ditangkap.
Dalam kasus ini modus yang di gunakan pelaku untuk mengelabui korbannya adalah dengan mengaku sebagai Kepala rumah tangga (Karungga) Gubernur Jambi, sehingga korbannya percaya dan mau menyerahkan sejumlah uang.
Adapun uang yang dibayarkan pelaku bervariasi, tergantung kesepakatan dengan korban dan setiap orang membayar sekitar puluhan juta rupiah.
Keterangan dari penyidik, hingga saat ini pihaknya baru menerima tiga laporan dari korban dan diduga masih banyak korban lain yang akan ikut membuat laporan nantinya.
Sementara itu, keterangan pelaku sendiri kepada penyidik, uang hasil penipuannya di bagikan ke beberapa orang. Dan sisanya dipakai untuk kebutuhan pribadinya.
Atas perbuatannya pelaku akan di kenakan pasal 184 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara. (Ant)