Jambi (ANTARA Jambi) - Anggota Direktorat kriminal umum (Ditkrimum) Polda Jambi mengungkap dan menangkap tujuh orang pelaku yang diduga sebagai sindikat penipuan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dilingkungan provinsi dan kabupaten dalam Provinsi Jambi dengan korban sebanyak 210 orang.
Kapolda Jambi, Brigjen Pol Yazid Fanani, di Jambi Selasa, mengatakan kasus ini terungkap setelah ada laporan yang masuk ke Polda Jambi pada 2015 lalu yang kemudian kasusnya dikembangkan oleh penyidik dan hasilnya berhasil mengamankan tujuh pelaku atau tersangka.
Dalam kasus ini, penyidik kepolisian berhasil mengungkap modus tindak pidana yang dilakukan para pelaku yakni dengan menjanjikan korban untuk masuk dan diterima manjadi PNS dengan tanpa tes dan hanya dengan menyerahkan persyaratan seperti fotocopi ijazah dan pas foto.
Dalam mengurus korban untuk menjadi CPNS, sindikat ini mengurusnya melalui orang atau oknum yang ada di Badan Kepegawaian Negara (BKN) pusat.
Yazid Fanani mengatakan, pada saat menawarkan janji para pelaku meminta sejumlah uang dengan alasan sebagai biaya pengurusan yang berkisar sebesar Rp60 juta hingga Rp150 juta per orang dengan penyerahan secara bertahap.
Kemudian para pelaku yang bekerja secara profesional dan meyakinkan korbannya dengan menyerahkan surat palsu seperti dokumen surat petikan keputusan Menpan tentang pengangkatan CPNS para korban.
Surat keputusan tentang pengangkatan CPNS palsu atas nama korban dan surat penetapan nomor identitas pegawai CPNS yang diterbitkan oleh BKN Pusat dalam surat salinan palsu.
"Setelah para korban yakin dengan surat keputusan diterima menjadi PNS berdasarkan dokumen yang ditunjuk para pelaku, selanjutnya pelaku meminta sisa uang pelunasan yang harus dibayar sesuai kesepakatan awal," kata Kapolda Jambi. Yazid Fanani.
Sampai waktunya, kemudian para korban yang sudah melunasi pembayarannya tidak juga dipanggil untuk menjadi PNS dan korban tidak tercatat sebagai PNS di Badan Kepegawaian Daerah (BKD) setempat.
"Akhirnya para korban merasa tertipu dan melaporkan kasusnya kepada polisi," kata Yazid Fanani.
Akibat perbuatan para pelaku dengan jumlah korban sebanyak 210 orang dengan kerugian mencapai Rp8,7 miliar dan tidak menutup kemungkinan pelaku dan korban akan bertambah lagi.
Ketujuh pelaku atau tersangka yang kini ditahan oleh Polda Jambi adalah Us status PNS, DA, EJ dan Ev ketiganya adalah sipil, DP (PNS), Kh (PNS) dan Ma (PNS).
Jumlah korban yang sudah melaporkan kasus ini ke polisi dan barang bukti yang diamankan berupa dokumen palsu dari BKN, sejumlah slip dan kwitansi setoran bank pada korban dan atas perbuatannya, para pelaku dikenakan pasal 378 atau 372 KUHP.
Kapolda Jambi, Yazid Fanani berjanji akan membongkar dan mengungkap kasus ini sampai tuntas.