Jambi (ANTARA Jambi) - Berkas perkara enam tersangka anggota sindikat kasus penipuan calon pegawai negeri sipil diserahkan pihak penyidik Polda Jambi kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jambi untuk proses hukum selanjutnya.
Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditrekrimum) Polda Jambi telah merampungkan berkas pemeriksaan terhadap enam tersangka kasus penipuan CPNS di sejumlah daerah di Provinsi Jambi ke jaksa, kata Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Jambi, Kompol Herry Manurung di Jambi, Selasa.
Berkas perkara, barang bukti dan tersangka sudah dilimpahkan kepada jaksa beberapa waktu lalu pada pelimpahan tahap dua dan tindaklanjutnya sudah menjadi kewenangan kejaksaan untuk diproses hukum selanjutnya atau dilimpahkan ke pengadilan.
Keenam orang tersangka merupakan anggota sindikat penipuan CPNS itu adalah DP, KH, dan US yang masih berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS), serta DA, EJ, dan EV.
Sindikat ini sudah beraksi sejak 2013 lalu, dengan korban yang diperkirakan mencapai ratusan orang dan dari para korban sindikat ini disebut-sebut sudah berhasil meraup uang lebih kurang Rp8 miliar.
Korban tidak hanya masyarakat umum, namun juga ada anak pejabat namun hanya beberapa orang saja yang melapor ke polisi dan kasus ini hanya tinggal menunggu pelimpahan jaksa ke Pengadilan Negeri Jambi guna proses persidangan.
Para korbannya oleh sindikat ini dimintai uang berkisar Rp60 juta hingga Rp150 juta sehingga total kerugian para korban diperkirakan mencapai Rp8,7 miliar.
Modus kasus ini dengan menjanjikan korbannuya lulus CPNS tanpa ikuti tes dengan aksinya memalsukan dokumen BKN Pusat, mulai dari SK pengangkatan hingga SK penempatan PNS.
"Keenam tersangka atas perbuatannya dikenakan pasal 378 atau 372 KUHP," kata Herry Manurung.
Sindikat penipuan CPNS dilimpahkan ke Kejati Jambi
Selasa, 27 Desember 2016 22:36 WIB