Jambi, Antarajambi.com - Tim Opsnal Reskrim Polsek Jelutung menangkap seorang pelaku penipuan terhadap calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan lelang kendaraan Pemerintah Kota Jambi dengan kerugian korban mencapai Rp19,6 juta.
Kapolsek Jelutung AKP Beni Pane di Jambi, Selasa, mengatakan, kejadian itu bermula pada Jumat, 29 September, saat korban Asep Tito (26) melapor ke Polsek Jelutung bahwa dirinya telah ditipu oleh pelaku bernama Saptoni (45), warga Kelurahan Jayapura, Kecamatan Jambi Selatan, Kota Jambi.
Kejadian tersebut berawal pada Jumat 29 september 2017 ketika korban bertemu dengan pelaku dengan menawarkan untuk mencoba melamar CPNS, dan menjamin bahwa korban pasti lulus menjadi PNS, selain itu pelaku juga menawarkan untuk membeli sepeda motor Dinas Pemkot yang siap lelang dengan harga murah.
Setelah mencapai kesepakatan antara kedua pihak akhirnya korban bersedia memberikan sejumlah uang kepada pelaku.
Setelah korban menyerahkan uang kepada pelaku, dan pada akhirnya korban mengetahui dirinya sudah ditipu oleh pelaku, kemudian korban dapat berkomunikasi dengan pelaku dan mengajak bertemu di rumahnya dan pada saat pelaku datang ke rumah korban yang ternyata pihak kepolisian juga ada di rumah korban untuk melakukan penangkapan kepada pelaku.
Saat ini, polisi masih memeriksa korban, pelaku dan saksi serta melengkapi berkas dan sita barang bukti kemudian memulai penyelidikan untuk mengetahui apakah ada pelaku lain dalam kasus itu, atas perbuatanya pelaku terancam dijerat dengan pasal 372 dan 378 KUHP, kata Beny Pane.
Polisi tangkap pelaku penipuan CPNS
Selasa, 10 Oktober 2017 18:55 WIB