Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Jambi selama libur lebaran tahun 2022 ini tetap melayani peserta melalui fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) dan melalui layanan daring.
"Selama libur Lebaran Tahun 2022, BPJS Kesehatan berupaya memastikan peserta JKN-KIS tetap dapat lancar mengakses layanan, baik yang bersifat administratif maupun layanan kesehatan di fasilitas kesehatan," kata Kepala BPJS Kesehatan Cabang Jambi Sri Widyastuti di Jambi, Sabtu.
Dari Tanggal 29 April 2022 dan 4-6 Mei 2022, seluruh kantor cabang dan kantor di kabupaten/kota BPJS Kesehatan tetap buka untuk melayani peserta JKN-KIS.
Pelayanan administrasi kepesertaan tersebut, katanya, diutamakan untuk peserta segmen Penerima Bantuan Iuran (PBI), Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan/atau Bukan Pekerja (BP) kelas III yang membayar iuran sendiri maupun yang iurannya dibayarkan pemerintah daerah, serta BP penyelenggara negara. Layanan tersebut dibuka pukul 08.00 – 15.00 waktu setempat, dengan batas akhir pengambilan antrean pukul 12.00.
Selain melalui kantor cabang dan kantor di kabupaten/kota, peserta JKN-KIS juga dapat mengakses Pelayanan Administrasi melalui Whatsapp (PANDAWA) di nomor 08118165165.
"Waktu layanan PANDAWA dibuka pukul 08.00 – 10.00 waktu setempat," kata Widi, panggilan akrab Sri Widyastuti.
PANDAWA siap melayani peserta JKN-KIS tanpa batas, sehingga proses layanan peserta JKN-KIS bisa dilakukan di seluruh Indonesia, tidak bergantung pada domisili KTP atau domisili peserta saat ini. Di samping itu, peserta JKN-KIS juga bisa memanfaatkan aplikasi Mobile JKN atau menghubungi BPJS Kesehatan Care Center 165, Chat Assistant JKN (CHIKA), Voice Interactive JKN (VIKA) jika perlu mengakses layanan administrasi, permintaan informasi dan penyampaian pengaduan. Kanal-kanal layanan nontatap muka tersebut bisa diakses 24 jam.
Sementara itu, dari sisi layanan kesehatan, Widi mengungkapkan bahwa pihaknya telah menyiapkan sejumlah kebijakan khusus untuk menjamin kelancaran pelayanan kesehatan bagi peserta JKN-KIS selama masa libur lebaran. Pertama, peserta JKN- KIS dapat memperoleh pelayanan kesehatan di seluruh fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) yang membuka pelayanan pada waktu tersebut.
“Artinya, jika FKTP tempat peserta JKN-KIS terdaftar tidak beroperasi pada waktu tersebut atau peserta berada di luar wilayah domisilinya, maka peserta bisa memperoleh pelayanan kesehatan di puskesmas, klinik pratama, dokter praktik, atau RSD pratama lain yang membuka pelayanan kesehatan pada waktu tersebut. Data FKTP terdekat yang beroperasi dapat diketahui peserta dengan menghubungi BPJS Kesehatan Care Center 165 atau dapat melihat di website www.bpjs-kesehatan.go.id,” jelas Widi.
Widi menerangkan, pada kondisi gawat darurat medis, seluruh fasilitas kesehatan, baik yang sudah bekerja sama maupun yang belum bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, wajib memberikan pelayanan kesehatan kepada peserta JKN-KIS. Mekanisme penjaminan dan prosedur pelayanan pasien gawat darurat peserta JKN-KIS mengacu pada ketentuan yang berlaku.
“Selama peserta JKN-KIS mengikuti prosedur dan ketentuan yang berlaku, serta tindakan medis yang diperolehnya berdasarkan indikasi medis, maka akan dijamin dan dilayani. Fasilitas kesehatan juga tidak diperkenankan menarik iur biaya dari peserta,” tegas Widi.
Di Jambi sendiri, terdapat 168 fasilitas kesehatan tingkat pertama yang memberikan layanan pada masa libur Lebaran, di antaranya 59 FKTP di Kota Jambi, 32 di Kabupaten Tanjung Jabung Barat, 20 di Kabupaten Tanjung Jabung Timur, 36 di Kabupaten Muaro Jambi dan 21 di Wilayah Kabupaten Batang Hari. FKTP tersebut tidak hanya FKTP milik pemerintah, tetapi juga ada yang milik swasta.
Bagi peserta JKN-KIS yang membutuhkan pelayanan obat Program Rujuk Balik (PRB), dapat mengunjungi FKTP untuk mengambil obat PRB. Selama libur lebaran, pelayanan obat PRB tetap mengacu pada kebijakan pelayanan kesehatan di FKTP selama masa pencegahan COVID-19, yakni obat diberikan untuk kebutuhan peserta selama dua bulan sekaligus. Apabila jadwal pengambilan obat PRB jatuh pada masa libur lebaran, maka jadwal dapat disesuaikan menjadi lebih awal maksimal tujuh hari sebelum persediaan obatnya habis.
COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2022
"Selama libur Lebaran Tahun 2022, BPJS Kesehatan berupaya memastikan peserta JKN-KIS tetap dapat lancar mengakses layanan, baik yang bersifat administratif maupun layanan kesehatan di fasilitas kesehatan," kata Kepala BPJS Kesehatan Cabang Jambi Sri Widyastuti di Jambi, Sabtu.
Dari Tanggal 29 April 2022 dan 4-6 Mei 2022, seluruh kantor cabang dan kantor di kabupaten/kota BPJS Kesehatan tetap buka untuk melayani peserta JKN-KIS.
Pelayanan administrasi kepesertaan tersebut, katanya, diutamakan untuk peserta segmen Penerima Bantuan Iuran (PBI), Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan/atau Bukan Pekerja (BP) kelas III yang membayar iuran sendiri maupun yang iurannya dibayarkan pemerintah daerah, serta BP penyelenggara negara. Layanan tersebut dibuka pukul 08.00 – 15.00 waktu setempat, dengan batas akhir pengambilan antrean pukul 12.00.
Selain melalui kantor cabang dan kantor di kabupaten/kota, peserta JKN-KIS juga dapat mengakses Pelayanan Administrasi melalui Whatsapp (PANDAWA) di nomor 08118165165.
"Waktu layanan PANDAWA dibuka pukul 08.00 – 10.00 waktu setempat," kata Widi, panggilan akrab Sri Widyastuti.
PANDAWA siap melayani peserta JKN-KIS tanpa batas, sehingga proses layanan peserta JKN-KIS bisa dilakukan di seluruh Indonesia, tidak bergantung pada domisili KTP atau domisili peserta saat ini. Di samping itu, peserta JKN-KIS juga bisa memanfaatkan aplikasi Mobile JKN atau menghubungi BPJS Kesehatan Care Center 165, Chat Assistant JKN (CHIKA), Voice Interactive JKN (VIKA) jika perlu mengakses layanan administrasi, permintaan informasi dan penyampaian pengaduan. Kanal-kanal layanan nontatap muka tersebut bisa diakses 24 jam.
Sementara itu, dari sisi layanan kesehatan, Widi mengungkapkan bahwa pihaknya telah menyiapkan sejumlah kebijakan khusus untuk menjamin kelancaran pelayanan kesehatan bagi peserta JKN-KIS selama masa libur lebaran. Pertama, peserta JKN- KIS dapat memperoleh pelayanan kesehatan di seluruh fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) yang membuka pelayanan pada waktu tersebut.
“Artinya, jika FKTP tempat peserta JKN-KIS terdaftar tidak beroperasi pada waktu tersebut atau peserta berada di luar wilayah domisilinya, maka peserta bisa memperoleh pelayanan kesehatan di puskesmas, klinik pratama, dokter praktik, atau RSD pratama lain yang membuka pelayanan kesehatan pada waktu tersebut. Data FKTP terdekat yang beroperasi dapat diketahui peserta dengan menghubungi BPJS Kesehatan Care Center 165 atau dapat melihat di website www.bpjs-kesehatan.go.id,” jelas Widi.
Widi menerangkan, pada kondisi gawat darurat medis, seluruh fasilitas kesehatan, baik yang sudah bekerja sama maupun yang belum bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, wajib memberikan pelayanan kesehatan kepada peserta JKN-KIS. Mekanisme penjaminan dan prosedur pelayanan pasien gawat darurat peserta JKN-KIS mengacu pada ketentuan yang berlaku.
“Selama peserta JKN-KIS mengikuti prosedur dan ketentuan yang berlaku, serta tindakan medis yang diperolehnya berdasarkan indikasi medis, maka akan dijamin dan dilayani. Fasilitas kesehatan juga tidak diperkenankan menarik iur biaya dari peserta,” tegas Widi.
Di Jambi sendiri, terdapat 168 fasilitas kesehatan tingkat pertama yang memberikan layanan pada masa libur Lebaran, di antaranya 59 FKTP di Kota Jambi, 32 di Kabupaten Tanjung Jabung Barat, 20 di Kabupaten Tanjung Jabung Timur, 36 di Kabupaten Muaro Jambi dan 21 di Wilayah Kabupaten Batang Hari. FKTP tersebut tidak hanya FKTP milik pemerintah, tetapi juga ada yang milik swasta.
Bagi peserta JKN-KIS yang membutuhkan pelayanan obat Program Rujuk Balik (PRB), dapat mengunjungi FKTP untuk mengambil obat PRB. Selama libur lebaran, pelayanan obat PRB tetap mengacu pada kebijakan pelayanan kesehatan di FKTP selama masa pencegahan COVID-19, yakni obat diberikan untuk kebutuhan peserta selama dua bulan sekaligus. Apabila jadwal pengambilan obat PRB jatuh pada masa libur lebaran, maka jadwal dapat disesuaikan menjadi lebih awal maksimal tujuh hari sebelum persediaan obatnya habis.
Editor : Syarif Abdullah
COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2022