Jambi (ANTARA) - Pemerintah Kota Jambi mengusut persoalan seorang lanjut usia (lansia) korban bencana kebakaran yang ditolak saat berobat di salah satu Rumah Sakit (RS) swasta karena menggunakan Kartu Indonesia Sehat (KIS) dan BPJS Kesehatan.
"Kemarin memang ada korban bencana kebakaran yang mau berobat ditolak sama pihak rumah sakit dan hari ini tim akan turun menindaklanjuti untuk mempertanyakan kejelasan," kata Wali Kota Jambi Maulana di Jambi, Senin.
Secara umum, kata dia, pemerintah akan memanggil semua direktur rumah sakit di wilayah setempat.
"Saya sudah mengumpulkan semua direktur rumah sakit pada dua minggu yang lalu, sekaligus membahas tentang Universal Health Coverage (UHC) karena pembiayaan kesehatan sudah ditambah untuk warga kurang mampu," katanya.
Diketahui, Nurbati seorang lansia korban kebakaran yang tinggal di Jalan Guru Muchtar Rukun Tetangga (RT) 14 Kecamatan Jelutung, Kota Jambi. Korban mengalami luka bakar pada tangan dan kaki, serta lutut kiri terkilir akibat dapur rumah milik Nurbati terbakar.
Setelah kejadian kebakaran rumahnya korban dibawa ke Rumah Sakit Mitra dibantu warga sekitar agar mendapatkan pelayanan medis namun ditolak oleh rumah sakit yang bersangkutan, lantaran menggunakan KIS dan BPJS kesehatan.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Jambi Kemas Faried Alfarelly menilai rumah sakit harus mengutamakan nyawa dengan administrasi yang bisa menyusul dan menurut keterangan dari pihak keluarga korban, kepesertaan BPJS kesehatan korban aktif dan jika benar terjadi penolakan tentu sesuatu yang sangat fatal.