Jambi (ANTARA) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Jambi menegaskan implementasi kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) sebagai syarat pengurusan surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) meningkatkan keaktifan dan cakupan kepesertaan di wilayah itu.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Jambi Shanti Lestari di Kota Jambi, Provinsi Jambi, Senin, mengatakan momentum penerimaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) juga ikut memberikan pengaruh untuk keaktifan kepesertaan JKN di wilayah tersebut.
Dia menjelaskan banyak peserta PPPK di wilayah itu yang mengajukan pengaktifan kembali kepesertaan JKN guna pengurusan SKCK.
Tren ini tidak hanya berdampak positif pada keaktifan peserta, tetapi juga membantu meningkatkan cakupan kepesertaan program JKN secara keseluruhan di wilayah Jambi.
Pihaknya melihat adanya peningkatan kesadaran dari para PPPK akan pentingnya keaktifan sebagai peserta JKN. Hal ini tentu saja sejalan dengan upaya pemerintah untuk terus mendorong perlindungan kesehatan bagi seluruh masyarakat.
"Sejak awal Januari sampai saat ini kami banyak menerima pengajuan pengaktifan salah satunya dari PPPK yang baru lolos untuk kepengurusan SKCK," kata dia.
Selain itu, BPJS Kesehatan juga berupaya memberikan kemudahan akses layanan bagi para peserta, termasuk melalui digitalisasi layanan seperti aplikasi Mobile JKN. Diharapkan dengan adanya kemudahan tersebut, semakin banyak peserta yang merasa terbantu dalam mengurus keperluan administrasi kepesertaan.
Langkah pengaktifan kembali JKN oleh para PPPK ini juga menjadi salah satu bentuk kontribusi dalam mendukung program pemerintah untuk mencapai Universal Health Coverage (UHC).
BPJS Kesehatan mengimbau seluruh masyarakat untuk memastikan status kepesertaan mereka aktif agar dapat menikmati manfaat perlindungan kesehatan secara optimal.
Berdasarkan data, sebanyak 3,5 juta lebih penduduk di Provinsi Jambi menjadi peserta JKN itu. Dari data itu, tercatat sebesar 69,26 persen menjadi peserta aktif