Jambi (ANTARA) - Rumah Sakit Mitra Jambi membantah menolak Nurbaiti pasien lanjut usia (lansia) korban bencana kebakaran karena menggunakan BPJS Kesehatan dan Kartu Indonesia Sehat (KIS).
Direktur Rumah Sakit Mitra Jambi Rachmad Yusuf di Jambi, Kamis, mengatakan pasien tersebut telah ditangani di IGD RS Mitra Jambi, kemudian meminta pulang atas keinginan sendiri karena akan melakukan pengobatan lain.
Ia menjelaskan, Nurbaiti adalah korban kebakaran yang tinggal di Jalan Guru Muchtar Rukun Tetangga (RT) 14 Kecamatan Jelutung, Kota Jambi. Korban mengalami luka bakar pada tangan dan kaki, serta lutut kiri terkilir akibat dapur rumah milik Nurbaiti terbakar.
Pasien Nurbaiti masuk ke Instalasi Gawat Darurat (IGD) Rumah Sakit Mitra Jambi pada Sabtu (31/5/2025) pukul 11.43 WIB diantar menggunakan ambulans Puskesmas Kebun Handil dan petugas langsung melakukan tindakan penanganan medis.
Setiba di IGD, pasien mendapatkan penanganan dari petugas yang berjaga pada saat itu. Luka dibersihkan dan diberi salep karena lutut kiri pasien mengalami bengkak, maka pihak Rumah Sakit menyarankan untuk dilakukan rontgen namun Nurbaiti menolak.
"Namanya orang tua ada perasaan takut jadi ibunya menolak dirontgen, lalu meminta pulang untuk diurut sehingga pihak keluarga memutuskan untuk membawa pulang pasien, padahal anak beliau sudah memberikan KTP ke petugas dan sudah didaftarkan," katanya.
Menurut dia, tidak ada terjadi penolakan dari dokter atau perawat karena pasien pulang atas dasar keinginan sendiri. Setelah mendapatkan penanganan, siang itu pasien dibawa pulang oleh pihak keluarga menggunakan transportasi online.
Dalam kesempatan tersebut, ambulans milik RS Mitra Jambi sedang tidak berada di tempat sehingga pihak keluarga meminta dipesankan transportasi online.