KKI Warsi dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Jambi segera mendorong untuk percepatan pengakuan Masyarakat Hutan Adat (MHA) melalui produk hukum Peraturan Daerah terkait MHA guna melindungi hutan di Provinsi Jambi.
"Namun, dalam pembuatan Perda memerlukan biaya yang besar belum lagi proses dan tahapan penyusunan Perda membutuhkan waktu yang tergolong lama hingga pengesahan," kata Analis Hukum dan Kebijakan KKI Warsi, Asrul Aziz Sigalingging, di Jambi Sabtu.
Saat ini ada 23 potensi hutan adat di Jambi yang tersebar di Kabupaten Sarolangun, Kabupaten Kerinci, Kabupaten Merangin, dan Kabupaten Bungo yang stagnan karena sebagian besar telah memiliki SK Bupati, namun negara mengatur pengakuan Hutan Adat (HA) didelegasikan KLHK dan untuk penerbitan setiap SK penetapan Hutan Adat, KLHK memerlukan Perda Masyarakat Hukum Adat.
Pengakuan MHA harus dikukuhkan dalam bentuk produk hukum Peraturan Daerah untuk MHA yang berada di dalam kawasan hutan negara. Sedangkan bagi MHA yang berada di luar kawasan diperkenankan diakui keberadaannya melalui instrumen Surat Keputusan Kepala Daerah.
"Setiap proses pengajuan Hutan Adat membutuhkan satu Perda Masyarakat Hukum Adat. Jika saat ini ada 23 potensi HA di Jambi, itu artinya membutuhkan 23 Perda tersendiri pula. Proses dan tahapan panjang dalam pembuatan perda pengakuan sebagai subjek MHA menyebabkan buntunya MHA mendapatkan pengakuan," kata dia.
Berangkat dari itu, KKI Warsi mendorong Dinas Lingkungan Hidup untuk merancang dan menyusun Ranperda 'Pedoman Tata Cara Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat di Daerah di Provinsi Jambi' yang bertujuan memangkas regulasi yang panjang dalam penetapan MHA.
Secara garis besar konsep Perda Pedoman ini, gubernur/bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya dapat memberikan pengakuan MHA melalui Surat Keputusan Kepala Daerah, baik untuk MHA yang berada di dalam kawasan maupun di luar kawasan hutan.
Ke depan, Perda ini dapat menjadi rujukan bagi tiap kabupaten di Provinsi Jambi untuk mengeluarkan Surat Keputusan dalam menetapkan subjek masyarakat hukum adat. Pengakuan MHA dan penetapan SK Hutan Adat oleh pemerintah daerah dapat mempercepat proses terbitnya SK penetapan Hutan Adat oleh Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
"Rancangan Perda ini ditargetkan akan masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Provinsi Jambi yang akan dibahas di tahun 2023," kata dia.
Sementara itu Kepala Bidang Tata Lingkungan Hidup Provinsi Jambi, Lindawati, mengatakan, rancangan Perda akan ditindak lanjuti kembali oleh Pemerintah Provinsi Jambi dalam tahap evaluasi agar Rancangan Peraturan Daerah yang diajukan tidak mengandung substansi yang serupa dengan Rancangan Peraturan Daerah lain di dalam Propemperda.
Hutan bagi masyarakat adat adalah segalanya, ada dalam setiap lini hidup, mulai dari tempat tinggal, tempat bermain hingga sebagai sumber pangan, sosial, dan menjaga tradisi budaya serta pengetahuan lokal.
Meski masyarakat telah mengelola hutan secara turun temurun, untuk mendapatkan legalitas perlu legal formal dari negara melalui SK penetapan Hutan Adat (HA) dari Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Dalam penyelenggaraannya pengakuan HA masih lambat dibandingkan skema perhutanan sosial lainnya. Disebabkan pengajuan HA memerlukan pengakuan sebagai Masyarakat Hukum Adat (MHA) dan penetapan wilayah adatnya.
"Pengakuan sebagai MHA diperlukan oleh masyarakat selain sebagai legalitas masyarakat adat yang tinggal di dalam dan di sekitar hutan. Pun sebagai kekuatan bagi masyarakat untuk melindungi hutan mereka dari kegiatan-kegiatan yang merusak lingkungan," kata Lindawati.
Praktik ini ditemukan di Hutan Adat Guguk, mereka memiliki posisi tawar untuk melindungi hutan saat adanya pembalakan liar. Kecurigaan ada pembalakan liar berawal ketika masyarakat mengetahui dari berubahnya warna air mereka.
Setelah diselidiki pembalakan terjadi di dekat sumber air, lembaga pengelola hutan adat melaporkan ke polisi hutan dan pembalakan liar dijatuhi hukuman. Dari kekuatan hukum yang mereka punya, dapat memberikan efek jera karena pembalak dikenai sanksi adat, menebang satu pohon didenda dengan satu ekor kerbau.
Ia juga mengatakan, kekuatan penjagaan hutan serupa belum didapatkan oleh masyarakat di Desa Tamiai Kecamatan Batang Merangin Kabupaten Kerinci yang termasuk dalam kawasan penyangga Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS).
Sebab usulan pengajuan SK Hutan Adat oleh Lembaga Adat Depati Muara Langkap di kawasan Penyangga TNKS sampai saat ini belum terwujud. Harap menunggu SK Hutan Adat terbit, berpacu dengan rasa khawatir yang mendera seiring dengan mendekatnya aktivitas tambang liar ke kawasan usulan mereka.
"Tidak hanya dialami oleh Lembaga Adat Depati Muara Langkap, lambatnya proses penerbitan SK Hutan Adat juga dialami oleh beberapa lembaga pengelola hutan adat lainnya," kata dia.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Warsi dan DLH dorong percepatan pengakuan masyarakat hutan adat
COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2022
"Namun, dalam pembuatan Perda memerlukan biaya yang besar belum lagi proses dan tahapan penyusunan Perda membutuhkan waktu yang tergolong lama hingga pengesahan," kata Analis Hukum dan Kebijakan KKI Warsi, Asrul Aziz Sigalingging, di Jambi Sabtu.
Saat ini ada 23 potensi hutan adat di Jambi yang tersebar di Kabupaten Sarolangun, Kabupaten Kerinci, Kabupaten Merangin, dan Kabupaten Bungo yang stagnan karena sebagian besar telah memiliki SK Bupati, namun negara mengatur pengakuan Hutan Adat (HA) didelegasikan KLHK dan untuk penerbitan setiap SK penetapan Hutan Adat, KLHK memerlukan Perda Masyarakat Hukum Adat.
Pengakuan MHA harus dikukuhkan dalam bentuk produk hukum Peraturan Daerah untuk MHA yang berada di dalam kawasan hutan negara. Sedangkan bagi MHA yang berada di luar kawasan diperkenankan diakui keberadaannya melalui instrumen Surat Keputusan Kepala Daerah.
"Setiap proses pengajuan Hutan Adat membutuhkan satu Perda Masyarakat Hukum Adat. Jika saat ini ada 23 potensi HA di Jambi, itu artinya membutuhkan 23 Perda tersendiri pula. Proses dan tahapan panjang dalam pembuatan perda pengakuan sebagai subjek MHA menyebabkan buntunya MHA mendapatkan pengakuan," kata dia.
Berangkat dari itu, KKI Warsi mendorong Dinas Lingkungan Hidup untuk merancang dan menyusun Ranperda 'Pedoman Tata Cara Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat di Daerah di Provinsi Jambi' yang bertujuan memangkas regulasi yang panjang dalam penetapan MHA.
Secara garis besar konsep Perda Pedoman ini, gubernur/bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya dapat memberikan pengakuan MHA melalui Surat Keputusan Kepala Daerah, baik untuk MHA yang berada di dalam kawasan maupun di luar kawasan hutan.
Ke depan, Perda ini dapat menjadi rujukan bagi tiap kabupaten di Provinsi Jambi untuk mengeluarkan Surat Keputusan dalam menetapkan subjek masyarakat hukum adat. Pengakuan MHA dan penetapan SK Hutan Adat oleh pemerintah daerah dapat mempercepat proses terbitnya SK penetapan Hutan Adat oleh Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
"Rancangan Perda ini ditargetkan akan masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Provinsi Jambi yang akan dibahas di tahun 2023," kata dia.
Sementara itu Kepala Bidang Tata Lingkungan Hidup Provinsi Jambi, Lindawati, mengatakan, rancangan Perda akan ditindak lanjuti kembali oleh Pemerintah Provinsi Jambi dalam tahap evaluasi agar Rancangan Peraturan Daerah yang diajukan tidak mengandung substansi yang serupa dengan Rancangan Peraturan Daerah lain di dalam Propemperda.
Hutan bagi masyarakat adat adalah segalanya, ada dalam setiap lini hidup, mulai dari tempat tinggal, tempat bermain hingga sebagai sumber pangan, sosial, dan menjaga tradisi budaya serta pengetahuan lokal.
Meski masyarakat telah mengelola hutan secara turun temurun, untuk mendapatkan legalitas perlu legal formal dari negara melalui SK penetapan Hutan Adat (HA) dari Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Dalam penyelenggaraannya pengakuan HA masih lambat dibandingkan skema perhutanan sosial lainnya. Disebabkan pengajuan HA memerlukan pengakuan sebagai Masyarakat Hukum Adat (MHA) dan penetapan wilayah adatnya.
"Pengakuan sebagai MHA diperlukan oleh masyarakat selain sebagai legalitas masyarakat adat yang tinggal di dalam dan di sekitar hutan. Pun sebagai kekuatan bagi masyarakat untuk melindungi hutan mereka dari kegiatan-kegiatan yang merusak lingkungan," kata Lindawati.
Praktik ini ditemukan di Hutan Adat Guguk, mereka memiliki posisi tawar untuk melindungi hutan saat adanya pembalakan liar. Kecurigaan ada pembalakan liar berawal ketika masyarakat mengetahui dari berubahnya warna air mereka.
Setelah diselidiki pembalakan terjadi di dekat sumber air, lembaga pengelola hutan adat melaporkan ke polisi hutan dan pembalakan liar dijatuhi hukuman. Dari kekuatan hukum yang mereka punya, dapat memberikan efek jera karena pembalak dikenai sanksi adat, menebang satu pohon didenda dengan satu ekor kerbau.
Ia juga mengatakan, kekuatan penjagaan hutan serupa belum didapatkan oleh masyarakat di Desa Tamiai Kecamatan Batang Merangin Kabupaten Kerinci yang termasuk dalam kawasan penyangga Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS).
Sebab usulan pengajuan SK Hutan Adat oleh Lembaga Adat Depati Muara Langkap di kawasan Penyangga TNKS sampai saat ini belum terwujud. Harap menunggu SK Hutan Adat terbit, berpacu dengan rasa khawatir yang mendera seiring dengan mendekatnya aktivitas tambang liar ke kawasan usulan mereka.
"Tidak hanya dialami oleh Lembaga Adat Depati Muara Langkap, lambatnya proses penerbitan SK Hutan Adat juga dialami oleh beberapa lembaga pengelola hutan adat lainnya," kata dia.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Warsi dan DLH dorong percepatan pengakuan masyarakat hutan adat
COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2022