Perangkat desa bisa mendapatkan jaminan atau santunan kematian, dan itu dibuktikan di Kabupaten Manggarai Barat yang menyertakan mereka menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK  memberikan santunan kematian sebesar Rp42 juta masing-masing kepada tiga ahli waris perangkat desa yang meninggal dari tiga desa di Kabupaten Manggarai Barat, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).

"BPJAMSOSTEK berkomitmen penuh dalam perlindungan seluruh perangkat desa yang ada di Manggarai Barat. Jadi kami berkewajiban memberikan santunan yang merupakan hak dari peserta," kata Kepala BPJAMSOSTEK Kantor Cabang Manggarai Barat Ardi Nugraha Harahap di Labuan Bajo, Senin.

Santunan diserahkan oleh Ardi kepada tiga ahli waris penerima santunan jaminan kematian BPJAMSOSTEK yang berasal dari Desa Golo Damu, Desa Batu Tiga, dan Desa Cunca Wulang. Ardy berharap santunan tersebut dapat meringankan beban keluarga yang ditinggalkan oleh almarhum.

Berdasarkan data BPJAMSOSTEK per 25 Juli 2022, sebanyak 134 desa dari 169 desa di Manggarai Barat telah mendaftarkan perangkat desanya untuk mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. Jumlah kepesertaan perangkat desa baik kepala desa, sekretaris, bendahara, kepala seksi, dan kepala urusan pada 134 desa tersebut berjumlah 1.459 peserta.

Dia menyatakan komitmen BPJAMSOSTEK untuk memberikan perlindungan yang menyeluruh kepada masyarakat. BPJAMSOSTEK pun berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat desa (PMD) Kabupaten Manggarai Barat untuk menyosialisasikan hal tersebut ke segenap perangkat desa pada desa yang belum masuk dalam kepesertaan.

BPJAMSOSTEK juga menargetkan kepesertaan perlindungan jaminan sosial pada seluruh pekerja baik pekerja formal maupun informal.


Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: BPJMSOSTEK beri santunan kematian perangkat desa Manggarai Barat-NTT

Pewarta: Fransiska Mariana Nuka

Editor : Syarif Abdullah


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2022