Petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jambi menembak seorang yang diduga jadi bandar sabu-sabu berinisial RR karena ketika hendak ditangkap, warga Sumatera Selatan tersebut melawan petugas.
Kepala Bidang Berantas BNN Provinsi Jambi Dewa Putu Gede Artha di Jambi, Senin, mengatakan selain melawan petugas, RR dilumpuhkan karena membawa senjata api sehingga membahayakan petugas yang berusaha menangkapnya.
Ketika posisinya terpojok, tersangka saat itu juga berupaya melarikan diri. Dari pelaku, petugas mengamankan 12 gram sabu-sabu dan satu senjata api rakitan.
Penangkapan terhadap RR bermula dari tertangkapnya dua warga Sungai Gelam, Kabupaten Muaro Jambi, berinisial H (37) dan J (35) pada Selasa lalu (19/7) sekira pukul 15.00 WIB. H dan J sempat melarikan saat melihat kedatangan petugas lalu membuang barang bukti narkotika tersebut.
Keduanya kabur ke kawasan perusahaan perkebunan di Sungai Gelam dan setelah dilakukan pengejaran, petugas BNN Jambi akhirnya berhasil menangkap H dan J. Saat itu tim langsung melakukan penggeledahan dan membawa H dan J ke tempat di mana keduanya menyimpan narkotika jenis sabu-sabu.
Dari pengembangan atas penangkapan H dan J, petugas BNN Jambi lantas menuju Desa Muaro Medak, Sumatera Selatan, untuk menangkap RR. Tersangka akhirnya ditangkap saat berada di rumahnya.
"Dari penggeledahan terhadap RR ditemukan barang bukti jenis sabu-sabu seberat 12,08 gram serta senjata api rakitan beserta amunisi,” kata Dewa.
Setelah mengamankan RR, tim BNN melakukan pengembangan kasusnya lagi dan menuju rumah R, yang diduga menjemput barang bukti narkotika dan memberikannya kepada RR.
Di rumah R, tim penyelidik tidak menemukan barang bukti narkotika. Tim kemudian membawa tersangka dan barang bukti ke Kantor BNNP Jambi untuk diproses lebih lanjut.
Barang bukti yang diamankan yakni satu bungkus plastik ukuran sedang yang diduga berisi narkotika jenis sabu 12,08 gram yang disita dari pelaku RR, satu kaleng kecil, satu senjata rakitan yang berisi lima peluru, timbangan warna hitam, satu buah plastik kecil yang berisikan diduga sabu-sabu seberat 0,56 gram.
COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2022
Kepala Bidang Berantas BNN Provinsi Jambi Dewa Putu Gede Artha di Jambi, Senin, mengatakan selain melawan petugas, RR dilumpuhkan karena membawa senjata api sehingga membahayakan petugas yang berusaha menangkapnya.
Ketika posisinya terpojok, tersangka saat itu juga berupaya melarikan diri. Dari pelaku, petugas mengamankan 12 gram sabu-sabu dan satu senjata api rakitan.
Penangkapan terhadap RR bermula dari tertangkapnya dua warga Sungai Gelam, Kabupaten Muaro Jambi, berinisial H (37) dan J (35) pada Selasa lalu (19/7) sekira pukul 15.00 WIB. H dan J sempat melarikan saat melihat kedatangan petugas lalu membuang barang bukti narkotika tersebut.
Keduanya kabur ke kawasan perusahaan perkebunan di Sungai Gelam dan setelah dilakukan pengejaran, petugas BNN Jambi akhirnya berhasil menangkap H dan J. Saat itu tim langsung melakukan penggeledahan dan membawa H dan J ke tempat di mana keduanya menyimpan narkotika jenis sabu-sabu.
Dari pengembangan atas penangkapan H dan J, petugas BNN Jambi lantas menuju Desa Muaro Medak, Sumatera Selatan, untuk menangkap RR. Tersangka akhirnya ditangkap saat berada di rumahnya.
"Dari penggeledahan terhadap RR ditemukan barang bukti jenis sabu-sabu seberat 12,08 gram serta senjata api rakitan beserta amunisi,” kata Dewa.
Setelah mengamankan RR, tim BNN melakukan pengembangan kasusnya lagi dan menuju rumah R, yang diduga menjemput barang bukti narkotika dan memberikannya kepada RR.
Di rumah R, tim penyelidik tidak menemukan barang bukti narkotika. Tim kemudian membawa tersangka dan barang bukti ke Kantor BNNP Jambi untuk diproses lebih lanjut.
Barang bukti yang diamankan yakni satu bungkus plastik ukuran sedang yang diduga berisi narkotika jenis sabu 12,08 gram yang disita dari pelaku RR, satu kaleng kecil, satu senjata rakitan yang berisi lima peluru, timbangan warna hitam, satu buah plastik kecil yang berisikan diduga sabu-sabu seberat 0,56 gram.
COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2022