Para kepala desa di Kabupaten Merangin diwajibkan menandatangani pakta integritas tidak melakukan dan tak mendukung aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di daerah masing-masing.
Hal itu disampaikan Asisten III Pemerintah Kabupaten Merangin HM Zubir pada kegiatan sosialisasi Pencegahan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang digelar di Aula Kesbangpol Kabupaten Merangin, Selasa (20/9).
"Pemkab Merangin sudah mengusulkan wilayah pertambangan rakyat yang saat ini masih dalam proses. Bahkan Setiap pelantikan kepala desa, selalu menandatangani pakta integritas yang salah satu isinya tidak melakukan kegiatan PETI," kata HM Zubir.
Pemkab Merangin bersama institusi terkait, telah melakukan berbagai upaya pencegahan PETI, antara lain mengeluarkan instruksi Bupati Merangin Nomor 1 tahun 2021, tentang pencegahan dan penertiban PETI.
Termasuk salah satunya sosialisasi Pencegahan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) itu. Sosialisasi ini merupakan salah satu langkah dalam upaya mencegah pertambangan emas ilegal, karena selain melanggar peraturan pertambangan juga merusak lingkungan dan berakibat fatal kepada generasi penerus.
"Apalagi penambangan emas tanpa ijin ini biasanya menggunakan zat kimia berupa mercuri dalam melakukan proses peleburan dan hal itu sangat membahayakan apabila tercemar di aliran air yang dikonsumsi warga," katanya.
Pencegahan PETI harus terus dilakukan. Aktivitas PETI itu di Kabupaten Merangin ada di Kecamatan Bangko, Nalo Tantan. Batang Mesumai, Renah Pamenang, Pamenang, Tabir Ulu, Tabir Barat dan sejumlah kecamatan lainnya.
Pemerintah daerah di sana juga sudah menggalakan gerakan bersama turun ke sawah di Kecamatan Pangkalan Jambu. Di tempat itu lahan bekas PETI yang luasnya sebanyak 80 hektar sudah kembali menjadi sawah yang sudah bisa dipanen.
HM Zubir juga meminta, semua peserta dapat mengikuti sosialisasi tersebut dengan baik dan memperhatikan materi yang akan di sampaikan oleh para nara sumber, karena setelah acara apa yang didapat dapat diterapkan untuk melakukan penanganan PETI.
Sementara itu, panitia pelaksana sosialisasi yang juga Kabid Wasbang Kesbangpol Provinsi Jambi H Qamaruzzaman mengatakan, dari 385 konflik yang ditangani Kesbangpol Provinsi Jambi, salah satunya adalah PETI.
"Khusus di Kabupaten Merangin konflik yang menonjol saat ini adalah masalah aktifitas PETI, karena di beberapa kecamatan dalam Kabupaten Merangin aktifitas PETI-nya sangat tinggi," kata H Qamaruzzaman.
Sosialisasi pencegahan PETI itu menghadirkan narasumber, Kabag Ops Polres Merangin Kompol Agus Saleh, Ketua LAM Kabupaten Merangin H Abdullah Gemoek, Kasdim 0420/Sarko Mayor Inf Usman dan Kajari Merangin di wakili Jaksa Fungsional Kajari Merangin Ari Pratama.
COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2022
Hal itu disampaikan Asisten III Pemerintah Kabupaten Merangin HM Zubir pada kegiatan sosialisasi Pencegahan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang digelar di Aula Kesbangpol Kabupaten Merangin, Selasa (20/9).
"Pemkab Merangin sudah mengusulkan wilayah pertambangan rakyat yang saat ini masih dalam proses. Bahkan Setiap pelantikan kepala desa, selalu menandatangani pakta integritas yang salah satu isinya tidak melakukan kegiatan PETI," kata HM Zubir.
Pemkab Merangin bersama institusi terkait, telah melakukan berbagai upaya pencegahan PETI, antara lain mengeluarkan instruksi Bupati Merangin Nomor 1 tahun 2021, tentang pencegahan dan penertiban PETI.
Termasuk salah satunya sosialisasi Pencegahan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) itu. Sosialisasi ini merupakan salah satu langkah dalam upaya mencegah pertambangan emas ilegal, karena selain melanggar peraturan pertambangan juga merusak lingkungan dan berakibat fatal kepada generasi penerus.
"Apalagi penambangan emas tanpa ijin ini biasanya menggunakan zat kimia berupa mercuri dalam melakukan proses peleburan dan hal itu sangat membahayakan apabila tercemar di aliran air yang dikonsumsi warga," katanya.
Pencegahan PETI harus terus dilakukan. Aktivitas PETI itu di Kabupaten Merangin ada di Kecamatan Bangko, Nalo Tantan. Batang Mesumai, Renah Pamenang, Pamenang, Tabir Ulu, Tabir Barat dan sejumlah kecamatan lainnya.
Pemerintah daerah di sana juga sudah menggalakan gerakan bersama turun ke sawah di Kecamatan Pangkalan Jambu. Di tempat itu lahan bekas PETI yang luasnya sebanyak 80 hektar sudah kembali menjadi sawah yang sudah bisa dipanen.
HM Zubir juga meminta, semua peserta dapat mengikuti sosialisasi tersebut dengan baik dan memperhatikan materi yang akan di sampaikan oleh para nara sumber, karena setelah acara apa yang didapat dapat diterapkan untuk melakukan penanganan PETI.
Sementara itu, panitia pelaksana sosialisasi yang juga Kabid Wasbang Kesbangpol Provinsi Jambi H Qamaruzzaman mengatakan, dari 385 konflik yang ditangani Kesbangpol Provinsi Jambi, salah satunya adalah PETI.
"Khusus di Kabupaten Merangin konflik yang menonjol saat ini adalah masalah aktifitas PETI, karena di beberapa kecamatan dalam Kabupaten Merangin aktifitas PETI-nya sangat tinggi," kata H Qamaruzzaman.
Sosialisasi pencegahan PETI itu menghadirkan narasumber, Kabag Ops Polres Merangin Kompol Agus Saleh, Ketua LAM Kabupaten Merangin H Abdullah Gemoek, Kasdim 0420/Sarko Mayor Inf Usman dan Kajari Merangin di wakili Jaksa Fungsional Kajari Merangin Ari Pratama.
COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2022