Pemerintah Kota Jambi melalui instruksi wali kota setempat melarang pemasangan reklame di pohon-pohon penghijauan di wilayah ibu kota Provinsi Jambi itu.
Wali Kota Jambi, Syarif Fasha di Jambi, Minggu, mengatakan semua jenis pohon yang tumbuh di pinggir ruas jalan dalam wilayah Kota Jambi sudah ada terdata di Dinas Lingkungan Hidup setempat, sehingga tidak diizinkan memasang poster atau reklame..
"Pohon-pohon yang di jalan-jalan itu sudah terdata, butuh waktu puluhan tahun untuk bisa menumbuhkan pohon seperti sekarang ini. Makanya kami melarang pemasangan poster atau reklame, apalagi dipaku, itu bisa merusak pohon," katanya.
Fasha menjelaskan keberadaan pohon yang ada dalam wilayah Kota Jambi, selain untuk estetika perkotaan, juga sebagai penghasil oksigen dan menyerap polusi.
Ia menegaskan sesuai instruksi Wali Kota Jambi tentang tertib penyelenggaraan reklame di wilayah Kota Jambi, jika masih ada yang melanggar ketentuan itu maka Pemkot setempat akan memberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku.
Wali kota menambahhakn, selain di pohon, juga pemasangan reklame dilarang dilakukan di jalur trotoar dan lokasi persimpangan jalan yang dapat mengganggu jarak pandang pengendara dan kenyamanan berlalu lintas.
"Larangan juga berlaku untuk pemasangan spanduk di tiang listrik, telepon, lampu pengatur jalan, lampu penerangan jalan, di tiang bendera," ujar Syarif.
Selain itu juga, kata dia, larangan memasang spanduk dengan cara melintang pada jalan umum atau tempat yang dapat mengganggu pandangan umum, keindahan dan keselamatan umum atau menempelkan brosur-brosur atau pamflet-pamflet atau sejenisnya tanpa izin dari Wali Kota Jambi.
Dalam instruksi itu, Wali Kota Jambi juga memerintahkan Sekretaris Daerah Kota Jambi agar melakukan koordinasi internal dan eksternal terkait pengawasan dan penertiban penyelenggaraan reklame di wilayah Kota Jambi.
"Kemudian, melakukan harmonisasi kegiatan pengawasan dan penertiban penyelenggaraan reklame dan melaporkan pelaksanaan kegiatan kepada Walikota Jambi," ujarnya.
Selain itu, kata dia, juga Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah Kota Jambi, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Jambi, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Jambi, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu, para camat dan lurah se-Kota Jambi, agar melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan reklame di wilayah Kota Jambi.
"Dan secara bersama-sama melakukan penertiban terhadap penyelenggaraan reklame yang melanggar ketentuan dan mengganggu ketertiban umum," ujarnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2023
Wali Kota Jambi, Syarif Fasha di Jambi, Minggu, mengatakan semua jenis pohon yang tumbuh di pinggir ruas jalan dalam wilayah Kota Jambi sudah ada terdata di Dinas Lingkungan Hidup setempat, sehingga tidak diizinkan memasang poster atau reklame..
"Pohon-pohon yang di jalan-jalan itu sudah terdata, butuh waktu puluhan tahun untuk bisa menumbuhkan pohon seperti sekarang ini. Makanya kami melarang pemasangan poster atau reklame, apalagi dipaku, itu bisa merusak pohon," katanya.
Fasha menjelaskan keberadaan pohon yang ada dalam wilayah Kota Jambi, selain untuk estetika perkotaan, juga sebagai penghasil oksigen dan menyerap polusi.
Ia menegaskan sesuai instruksi Wali Kota Jambi tentang tertib penyelenggaraan reklame di wilayah Kota Jambi, jika masih ada yang melanggar ketentuan itu maka Pemkot setempat akan memberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku.
Wali kota menambahhakn, selain di pohon, juga pemasangan reklame dilarang dilakukan di jalur trotoar dan lokasi persimpangan jalan yang dapat mengganggu jarak pandang pengendara dan kenyamanan berlalu lintas.
"Larangan juga berlaku untuk pemasangan spanduk di tiang listrik, telepon, lampu pengatur jalan, lampu penerangan jalan, di tiang bendera," ujar Syarif.
Selain itu juga, kata dia, larangan memasang spanduk dengan cara melintang pada jalan umum atau tempat yang dapat mengganggu pandangan umum, keindahan dan keselamatan umum atau menempelkan brosur-brosur atau pamflet-pamflet atau sejenisnya tanpa izin dari Wali Kota Jambi.
Dalam instruksi itu, Wali Kota Jambi juga memerintahkan Sekretaris Daerah Kota Jambi agar melakukan koordinasi internal dan eksternal terkait pengawasan dan penertiban penyelenggaraan reklame di wilayah Kota Jambi.
"Kemudian, melakukan harmonisasi kegiatan pengawasan dan penertiban penyelenggaraan reklame dan melaporkan pelaksanaan kegiatan kepada Walikota Jambi," ujarnya.
Selain itu, kata dia, juga Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah Kota Jambi, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Jambi, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Jambi, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu, para camat dan lurah se-Kota Jambi, agar melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan reklame di wilayah Kota Jambi.
"Dan secara bersama-sama melakukan penertiban terhadap penyelenggaraan reklame yang melanggar ketentuan dan mengganggu ketertiban umum," ujarnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2023