DPRD Kota Jambi meminta Pemerintah kota setempat membentuk tim khusus untuk menyelesaikan permasalahan antara nenek Hapsah atau nenek dari SFA seorang pelajar SMP Jambi dengan manajemen perusahaan PT Rimba Palma Sejahtera (RPSL).
Ketua Komisi I DPRD Kota Jambi Muhili Amin di Jambi, Selasa, mengatakan setelah melakukan mediasi antara kedua belah pihak maka DPRD meminta Pemkot Jambi segera membentuk tim khusus.
"Secepatnya direkomendasikan membentuk tim, kami beri waktu tiga hari," katanya.
Muhili mengatakan dalam tim khusus tersebut, dewan Kota Jambi tidak masuk ke dalam bagian tim. Tapi, pihaknya masih terus memantau progres penyelesaian permasalahan nenek Hapsah dan PT RPSL karena sempat viral di media sosial yang diunggah oleh SFA.
Ia memastikan bahwa dewan dan pemerintah akan netral dalam menyelesaikan permasalahan tersebut dan memihak kepada masyarakat. Dewan juga menyarankan agar kasus ini dapat diselesaikan secepatnya dengan prinsip keadilan dan kesejahteraan.
Sementara itu Kuasa Hukum Nenek Hapsah Adean Teguh berharap bahwa dengan dibentuknya tim khusus tersebut dapat membawa titik terang permasalahan ini.
Sekda Kota Jambi A. Ridwan mengatakan dalam pembentukan tim tersebut akan melibatkan beberapa pihak, sehingga persoalan ini cepat selesai. Pemerintah juga akan mendampingi dari sisi psikologis dan kesehatan mental terhadap SFA karena menghadapi persoalan yang belakangan ini viral.
"Pendampingan itu melekat pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Perempuan dan Perlindungan Anak (DPMPPA) dan sebenarnya tim itu sudah ada. Tinggal kita tambah lagi nanti," katanya.
Sebagai informasi bahwa keluarga nenek Hapsah warga Kota Jambi ini merasa dirugikan dengan aktivitas PT RPSL di dekat rumahnya. Keluarga mengklaim telah terjadi kerusakan rumah akibat aktivitas perusahaan tersebut sehingga meminta Pemkot setempat membantu mereka agar perusahaan mengganti rugi kerusakan rumah nenek tersebut.
Sementara itu cucu nenek Hapsah, SFA sempat membuat video kritikan terhadap Pemkot Jambi. Dalam video kritikan tersebut ada perkataan kurang pantas sehingga akhirnya Pemkot Jambi melaporkan SFA ke Polda Jambi terkait undang-undang ITE.
Atas kejadian tersebut kemudian Polda Jambi melakukan mediasi melalui keadilan restoratif atau restorative justice kepada Pemkot Jambi dan SFA, berakhir dengan damai pada Selasa (6/6). Selanjutnya Pemkot Jambi juga telah mencabut laporan mereka terhadap SFA.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: DPRD minta Pemkot Jambi bentuk tim selesaikan kasus SFA dan RPSL
COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2023