Kepolisian Daerah (Polda) Jambi memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu cair seberat 264,73 kilogram, pil ekstasi seberat 4,188 gram dan ganja seberat 1,28 kilogram, yang nilai ekonomisnya melebihi Rp347 miliar.

"Total nilai seluruh barang bukti tersebut mencapai lebih dari Rp347 miliar," kata Kabag Wassidik Ditresnarkoba Polda Jambi AKBP Andi M Ichsan di Jambi, Kamis.

Pemusnahan dilakukan dengan membakar barang bukti menggunakan incenerator dari Badan Narkotika Nasional (BNN), sedangkan untuk sabu cair dilarutkan dengan cairan pembersih.

Ia mengatakan upaya pemberantasan narkoba harus dilakukan secara masif tidak hanya menjadi tanggung jawab aparat penegak hukum. Untuk itu, perlu peran aktif masyarakat dalam mengampanyekan bahaya narkoba.

Dengan barang bukti narkotika jenis sabu tersebut, apabila 1 gram digunakan untuk lima orang maka akan dapat menyelamatkan 1.334.952 jiwa, sedangkan jika dalam 1 gram ganja digunakan untuk empat orang maka dari barang bukti tersebut bisa menyelamatkan 5.156 jiwa. Sementara itu, barang bukti narkotika jenis pil ekstasi seberat 4,188 gram berupa pecahan 11 butir maka dapat menyelamatkan 11 jiwa.

Ia menjelaskan total nilai ekonomis dari barang bukti sabu mencapai Rp347 miliar, sedangkan barang bukti ganja senilai Rp1,2 juta dan nilai ekonomis dari pil ekstasi mencapai Rp2,7 juta.

Menurut Andi, upaya penegakan hukum bertujuan menghentikan pasokan narkotika di tengah masyarakat. Selain itu, Polda Jambi juga membentuk kampung tangguh anti narkoba di Kampung Legok, Kota Jambi yang bertujuan untuk mempersempit ruang peredaran dengan menekan permintaan.

Pada Mei 2023, Polda Jambi bersama dengan Ditipidnarkoba Bareskrim Polri dan Polda Banten menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu cair dari seorang tersangka warga negara asing. Berdasarkan penyelidikan dan profiling jaringan Internasional ke lapas, diketahui adanya narkotika jenis sabu cair yang akan dikirim ke Jambi yang akan diterima oleh napi di Gunung Sindur Bogor.

Pewarta: Tuyani

Editor : Ariyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2023