Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jambi menjatuhkan vonis empat tahun penjara dan denda Rp200 juta terhadap Kusmindar terdakwa kurir uang suap 'ketok palu' RAPBD Provinsi Jambi tahun 2017-2018 yang merugikan keuangan negara miliaran rupiah.
Amar putusan yang dibacakan majelis hakim Tipikor Jambi yang diketuai Alex Pasaribu di Pengadilan Tipikor Jambi pada Rabu memutuskan perbuatan terdakwa dinyatakan telah terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi menerima dan mengantarkan uang suap ketok palu pengesahan rancangan anggaran pendapatan dan belanja daerah (RAPBD) Provinsi Jambi 2017-2018.
“Seharusnya sebagai penyelenggara negara terdakwa dilarang menerima suap atau janji yang berkaitan dengan jabatannya,” kata Ketua Majelis Hakim Alex Pasaribu.
Perbuatan terdakwa Kusmindar telah terbukti dalam dakwaaan pertama yaitu pasal 12 huruf a Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Baca juga: Anggota DPR RI dihukum empat tahun penjara terkait suap RAPBD Jambi
Baca juga: KPK panggil 16 saksi kasus suap pengesahan RAPBD Jambi Tahun 2017
Majelis berpendapat bahwa hal itu sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana juncto Pasal 65 ayat (1) KUHPidana sebagaimana dakwan primer.
Dalam pertimbangan putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa berdasarkan fakta persidangan tidak ditemukan fakta yang dapat menghapus atau pemaaf atau pembenar atas perbuatan yang dilakukan terdakwa.
Atas perbuatannya terdakwa Kusnindar dijatuhi hukuman pidana penjara empat tahun dan denda Rp200 juta, jika terdakwa tidak bisa membayar pidana denda tersebut maka diganti dengan penjara selama satu bulan dan tidak hanya itu, terdakwa juga dibebankan uang pengganti senilai Rp600 juta.
"Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan maka harta benda milik terdakwa akan disita dan dilakukan lelang untuk membayar uang tersebut, namun apabila uang dari lelang itu tidak cukup maka diganti dengan pidana selama satu tahun," kata Alex Pasaribu.
Selain itu terdakwa juga dijatuhi pidana tambahan yaitu pencabutan hak politik untuk dipilih selama lima tahun terhitung sejak putusan ini memiliki kekuatan hukum tetap.
Baca juga: Empat tersangka suap uang ketok palu APBD Jambi dilimpahkan ke pengadilan
Baca juga: Penyidik KPK periksa saksi kasus suap ketok palu RAPBD di Mapolda Jambi
COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2023