Polisi menindak lima unit kendaraan bermuatan batu bara yang melanggar aturan melintasi jalan nasional di Provinsi Jambi.

Kasat Lantas Polres Batanghari Iptu Agung Prasetyo Soegiono di Jambi, Senin, mengatakan lima truk bermuatan batu bara ini diberi sanksi berupa tilang.

"Saat ini mobil truk angkutan batu bara itu diamankan, dua unit mobil di Polsek Tembesi dan tiga unit mobil di Polres Batanghari," kata dia

Kelima angkutan batu bara itu ditindak karena telah melanggar dengan melintas di jalan nasional Provinsi Jambi yang saat ini sedang dihentikan sementara oleh Pemerintah Provinsi Jambi.

"Belum ada instruksi terbaru, soal wacana jalan itu baru direncanakan masih tahap pembahasan. Tapi mereka sudah tidak sabar dan ambil keputusan sendiri," ujar dia pula.

Penindakan untuk angkutan batu bara yang melanggar aturan masih akan terus dilakukan. Kepolisian memastikan akan menindak setiap kendaraan yang melanggar aturan yang masih berlaku saat ini.

Terkait aturan lalu lintas angkutan batu bara ini, Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Jambi mengeluarkan surat edaran (SE) syarat kendaraan angkutan batubara.

Surat edaran (SE) yang dikeluarkan itu merupakan hasil rapat pembahasan rekayasa lalu lintas angkutan batu bara pada 19 Februari 2024 di Rumah Dinas Gubernur Jambi.

Surat edaran (SE) tersebut ditujukan kepada para pemegang izin IUP-OP, pemegang izin IPP-IUJP, dan pengusaha angkutan atau transportir.

Surat edaran tersebut adalah syarat kendaraan angkutan batu bara yang mencakup nomor polisi (Nopol) BH, usia kendaraan tidak lebih dari 5 tahun.

Selain itu, kelengkapan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Kartu Inspeksi Kendaraan Bermotor (KIR) yang masih berlaku, pajak kendaraan yang sudah terbayar dan kondisi kendaraan yang baik jalan.

Syarat untuk pengemudi angkutan batu bara juga diatur secara ketat, termasuk memiliki SIM minimal B1, usia minimal 20 tahun, keterampilan mengemudi yang baik dan tidak terlibat penyalahgunaan narkoba.

Surat edaran ini menekankan pentingnya kerja sama perusahaan dan komitmen bersama terhadap sanksi yang akan diberlakukan untuk setiap pelanggaran.

Sebagai informasi hingga saat ini Pemerintah Provinsi Jambi masih menutup akses jalan nasional untuk dilalui angkutan batu bara. Pengangkutan batu bara diizinkan melalui jalur sungai untuk menuju ke pelabuhan.
 

Pewarta: Tuyani

Editor : Dolly Rosana


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2024