Kejaksaan tinggi (Kejati) Jambi bersama Kejaksaan negeri (Kejari) Jambi telah menerima berkas perkara tiga orang tersangka dalam kasus penambangan minyak ilegal atau ilegal drilling yang dilimpahkan oleh penyidik Kepolisian Daerah (Polda) Jambi.

"Jaksa pada Kejaksaan Negeri Jambi telah menerima tiga tersangka dan barang bukti kasus penambangan minyak ilegal yang kasusnya diungkap oleh Tim Direskrimsus Polda Jambi pada 10 Januari 2024 di Sungai Bahar, Kabupaten Muarojambi," kata Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jambi Lexy Fatharany, di Jambi Kamis.

Ketiga tersangka yang berkas dan barang buktinya dilimpahkan ke kejaksaan adalah tersangka Jaka Purnama, Geni Putra Wijaya dan Irfan Bayu Andika. Dalam proses tahap II penyidik juga menyerahkan barang bukti mesin motor tanpa bodi dan nopol, pipa canting, tali tambang, katrol dan jerigen yang diduga berisi minyak bumi hasil penambangan minyak ilegal.

Dalam perkara ketiga tersangka itu, penyidik kepolisian menetapkan atas perbuatan itu para tersangka diancam penjara maksimal enam tahun dan pidana denda Rp60 miliar sesuai Pasal 52 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas sebagaimana diubah menjadi Pasal 40 Angka 7 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Perpu No.2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

Setelah proses tahap II, para pelaku selanjutnya ditahan kembali oleh Jaksa dan dititipkan sementara Lapas Kelas IIA Jambi sambil menunggu jadwal sidang.

Kasi Penerangan Hukum Kejati Jambi Lexy Fatharany membenarkan adanya penyerahan tiga tersangka kasus ilegal driling, dimana ketiga tersangka bernama Jaka Purnama, Geni Putra Wijaya dan Irfan Bayu telah diserahterimakan dari Penyidik Polda Jambi pada Jaksa di Kejari Jambi dan atas perbuatannya mereka diancam hukuman maksimal enam tahun penjara dan denda Rp60 miliar.



 

Pewarta: Nanang Mairiadi

Editor : Dolly Rosana


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2024