BPJS Ketenagakerjaan atau BPJamsostek Jambi menyerahkan surat kuasa khusus (SKK) kepada Kejaksaan Tinggi Jambi untuk menangani tunggakan iuran jaminan sosial bagi perusahaan atau pemberi kerja.  

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Jambi Seto Tjahjono di Jambi, Kamis, mengatakan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Jambi menyampaikan surat kuasa khusus terkait permasalahan perusahaan menunggak iuran jaminan sosial ketenagakerjaan berjumlah lima perusahaan.

BPJS Ketenagakerjaan telah melakukan pembinaan mengenai kewajiban untuk pembayaran iuran secara tepat waktu, namun perusahaan belum menyelesaikan kewajibannya tersebut.

Seto menjelaskan tujuan SKK untuk meningkatkan kepatuhan para pemberi kerja di Jambi terhadap program perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.

Melalui kerja sama dan SKK di tahun 2024 ini, diharapkan dapat meningkatkan kepedulian para pemilik atau pimpinan badan usaha dalam melaksanakan program jaminan sosial Ketenagakerjaan.

Kerja sama ini, kata dia, merupakan bagian untuk melindungi para pekerja baik secara sosial, ekonomi, maupun keselamatan dalam bekerja.

"Semoga SKK ini bisa membuat pemilik usaha menjadi patuh dalam membayar tunggakan iuran yang mereka miliki,” katanya.

Seto juga mengapresiasi Kejaksaan Tinggi Jambi atas dukungan dan kerja sama yang baik selama ini dalam rangka meningkatkan kepatuhan dalam penyelenggaraan program jaminan sosial ketenagakerjaan di Provinsi Jambi.

"Berkaitan dengan hal tersebut, kami mohon bantuan pihak Kejaksaan Tinggi Jambi melalui surat kuasa khusus untuk melakukan upaya hukum lanjutan terhadap perusahaan yang belum tertib dalam membayarkan iuran program BPJS Ketenagakerjaan," katanya.


 

Pewarta: Tuyani

Editor : Dolly Rosana


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2024