Jambi (ANTARA) - BPJS Ketenagakerjaan Cabang Jambi membayarkan klaim jaminan hari tua (JHT) sebesar Rp502,67 miliar sepanjang 2024.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Jambi Seto Tjahjono di Jambi, Selasa, mengatakan klaim JHT itu telah dibayarkan kepada 38.311 pengajuan.
Sementara itu, untuk Jaminan Kecelakaan Kerja telah dibayarkan pada 6.681 kasus dengan besaran Rp26,7 miliar.
Berikutnya, Jaminan Kematian pada 1.267 kasus dengan nilai klaim Rp30,4 miliar. Jaminan Pensiun kepada 951 orang Rp7,8 miliar.
Sekain itu, BPJS Ketenagakerjaan Cabang Jambi juga menyalurkan beasiswa kepada anak dari peserta Jamsostek.
Tercatat selama 2024 sebanyak 1.068 anak dari peserta yang menjadi ahli waris mendapatkan beasiswa dengan nominal keseluruhan mencapai Rp5,2 miliar.
"Cukup banyak anak dari ahli waris yg mendapatkan santunan beasiswa ada seribu lebih," kata dia.
Sementara itu, untuk jaminan kehilangan pekerjaan (JKP) tercatat sebanyak 113 orang telah mendapatkan pembayaran klaim dengan nominal Rp120 juta.
Dia mengatakan kemungkinan terdapat perubahan skema pemberian JKP pada 2025. Pada 2024, skema pemberian JKP yaitu tiga bulan pertama dengan pemberian JKP sebesar 45 persen dari upah yang dilaporkan maksimal Rp5 juta. Tiga bulan berikutnya mendapatkan JKP sebesar 25 persen.
Sedangkan pada 2025, diperkirakan terjadi perubahan besaran JKP yang akan diterima peserta sebesar 60 persen dari gaji yang dilaporkan.*