Pemerintah Provinsi Jambi mengupayakan 55 persen masyarakat pekerja di daerah setempat harus terlindungi jaminan sosial ketenagakerjaan.
"Tahun mendatang jumlah pekerja yang dilindungi meningkat, saat ini baru 41 persen maka tahun depan bisa 55 persen sehingga makin banyak warga Jambi yang bisa kita lindungi," kata Gubernur Jambi Al Haris di Jambi, Senin.
Gubernur meminta selain dari pemerintah daerah, capaian perlindungan bagi para pekerja juga dapat dilakukan oleh pelaku usaha besar, UMKM, asosiasi pekerja dan lainnya.
Ia mengatakan Pemerintah Provinsi Jambi telah menggulirkan program Bantuan Keuangan Bersifat Khusus (BKBK) dengan memberikan perlindungan kepada pekerja masyarakat miskin ekstrem dan pekerja rentan.
"Pentingnya perlindungan bagi pekerja rentan itu di tengah masyarakat untuk melindungi dari resiko yang jika sewaktu-waktu menimpa pekerja," katanya.
Menurut dia, selain menjamin kelangsungan ekonomi keluarga, program BKBK juga memberikan jaminan kelangsungan pendidikan bagi anak-anak penerima manfaat.
"Santunan ini bisa memberikan penghidupan bagi mereka. Anaknya masih bisa kuliah, lalu mereka juga bisa hidup, buka usaha dan sebagainya. Ini saya kira sangat penting, dimana negara sudah hadir untuk keberlangsungan hidup mereka," kata Al Haris.
Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Sumbagsel Muhyidin menjelaskan bahwa berkat komitmen tinggi dari Pemerintah Provinsi Jambi sampai saat ini telah terlindungi sebanyak 41 persen pekerja formal maupun informal dengan BPJS Ketenagakerjaan.
Saat ini, kata dia, dari 1,3 juta pekerja terdata 539 ribu pekerja yang terlindungi jaminan ketenagakerjaan.
Sedangkan sebanyak 117 ribu pekerja miskin di Jambi mendapatkan bantuan iuran Jamsostek melalui program Dua Miliar Satu Kecamatan (Dumisake) Provinsi Jambi.
Selain melalui Pemprov Jambi, dia menyebutkan terdapat tiga kabupaten kota di Jambi yang telah memberikan program khusus jaminan ketenagakerjaan. Tiga kabupaten/kota itu adalah Pemkab Bungo, Muaro Jambi, dan Kota Jambi.
Pemkab Bungo tercatat terdapat 7.700 pekerja rentan yang sudah terlindungi jaminan sosial ketenagakerjaan melalui APBD.
Terkait komitmen pemerintah daerah ini, Pemerintah Pusat dan BPJS Ketenagakerjaan memberikan Paritrana Award kategori kabupaten/kota tingkat Provinsi Jambi. Penghargaan diraih oleh Kabupaten Bungo, Muaro Jambi dan Kota Jambi.
Selain itu juga kepada sektor UMKM, sektor keuangan, pemerintah desa/kelurahan, sektor pendidikan, sektor usaha pertanian, peternakan, perkebunan, sektor usaha pertambangan, manufaktur dan konstruksi serta sektor perdagangan dan jasa.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Jambi upayakan 55 persen pekerja terlindungi jaminan ketenagakerjaan
COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2024
"Tahun mendatang jumlah pekerja yang dilindungi meningkat, saat ini baru 41 persen maka tahun depan bisa 55 persen sehingga makin banyak warga Jambi yang bisa kita lindungi," kata Gubernur Jambi Al Haris di Jambi, Senin.
Gubernur meminta selain dari pemerintah daerah, capaian perlindungan bagi para pekerja juga dapat dilakukan oleh pelaku usaha besar, UMKM, asosiasi pekerja dan lainnya.
Ia mengatakan Pemerintah Provinsi Jambi telah menggulirkan program Bantuan Keuangan Bersifat Khusus (BKBK) dengan memberikan perlindungan kepada pekerja masyarakat miskin ekstrem dan pekerja rentan.
"Pentingnya perlindungan bagi pekerja rentan itu di tengah masyarakat untuk melindungi dari resiko yang jika sewaktu-waktu menimpa pekerja," katanya.
Menurut dia, selain menjamin kelangsungan ekonomi keluarga, program BKBK juga memberikan jaminan kelangsungan pendidikan bagi anak-anak penerima manfaat.
"Santunan ini bisa memberikan penghidupan bagi mereka. Anaknya masih bisa kuliah, lalu mereka juga bisa hidup, buka usaha dan sebagainya. Ini saya kira sangat penting, dimana negara sudah hadir untuk keberlangsungan hidup mereka," kata Al Haris.
Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Sumbagsel Muhyidin menjelaskan bahwa berkat komitmen tinggi dari Pemerintah Provinsi Jambi sampai saat ini telah terlindungi sebanyak 41 persen pekerja formal maupun informal dengan BPJS Ketenagakerjaan.
Saat ini, kata dia, dari 1,3 juta pekerja terdata 539 ribu pekerja yang terlindungi jaminan ketenagakerjaan.
Sedangkan sebanyak 117 ribu pekerja miskin di Jambi mendapatkan bantuan iuran Jamsostek melalui program Dua Miliar Satu Kecamatan (Dumisake) Provinsi Jambi.
Selain melalui Pemprov Jambi, dia menyebutkan terdapat tiga kabupaten kota di Jambi yang telah memberikan program khusus jaminan ketenagakerjaan. Tiga kabupaten/kota itu adalah Pemkab Bungo, Muaro Jambi, dan Kota Jambi.
Pemkab Bungo tercatat terdapat 7.700 pekerja rentan yang sudah terlindungi jaminan sosial ketenagakerjaan melalui APBD.
Terkait komitmen pemerintah daerah ini, Pemerintah Pusat dan BPJS Ketenagakerjaan memberikan Paritrana Award kategori kabupaten/kota tingkat Provinsi Jambi. Penghargaan diraih oleh Kabupaten Bungo, Muaro Jambi dan Kota Jambi.
Selain itu juga kepada sektor UMKM, sektor keuangan, pemerintah desa/kelurahan, sektor pendidikan, sektor usaha pertanian, peternakan, perkebunan, sektor usaha pertambangan, manufaktur dan konstruksi serta sektor perdagangan dan jasa.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Jambi upayakan 55 persen pekerja terlindungi jaminan ketenagakerjaan
COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2024