Jakarta (ANTARA Jambi) - Sebanyak 8.100 orang pekerja informal yang tersebar di sembilan wilayah di Indonesia akan menerima subsidi iuran program Jaminan Sosial Tenaga Kerja Luar Hubungan Kerja (LHK) dengan anggaran mencapai Rp2,8 miliar pada 2012.
"Bantuan subsidi iuran Jamsostek bagi tenaga kerja informal atau pekerja LHK ini meliputi Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JK) dan Jaminan Pemeliharaan Kesehatan (JPK)," kata Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar di Jakarta, Minggu.
Program itu diharapkan dapat meningkatkan kesadaran para pekerja informal akan arti pentingnya jaminan sosial serta meningkatkan jumlah kepesertaan program Jamsostek.
Setelah pemberian subsidi berakhir, peserta diharapkan melanjutkan pembayaran iuran/premi secara mandiri.
"Subsidi iuran program Jamsostek dimaksudkan sebagai stimulan kepada tenaga kerja LHK agar tertarik dan mau menjadi peserta jaminan sosial tenaga kerja sehingga dapat meningkatkan aspek perlindungan saat bekerja," kata Menakertrans.
Penyelenggaraan jaminan sosial tenaga kerja informal (LHK) itu berdasarkan Permenakertrans No. 24/MEN/VII/2006 tentang pedoman penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja bagi Tenaga Kerja Yang Melakukan Pekerjaan di Luar Hubungan Kerja.
Saat ini, jumlah pekerja informal yang menjadi peserta program Jamsostek LHK masih sangat sedikit sehingga perlu ditingkatkan jumlah kepesertaannya.
Menurut data terakhir dari Kemnakertrans dan PT Jamsostek, hingga akhir Desember 2011, pesertanya baru mencapai 679.338 peserta (2,14 persen) dari jumlah pekerja LHK di Indonesia yang jumlahnya sekitar 31,7 juta orang.
Para pekerja sektor informal yang bekerja sebagai tenaga kerja LHK yang mendapatkan subsidi iuran Jamsostek pada tahun 2012 tersebar di Banda Aceh, Bengkulu, Bogor, Cirebon, Jambi, Medan, Palu, Pontianak dan Surabaya.
Para pekerja tersebut memiliki jenis pekerjaan di hampir semua bidang pekerjaan baik sektor jasa atau sektor riil antara lain tukang bangunan, tukang becak, ojek, bengkel bordir, tukang las, mekanik, penjahit, nelayan, tukang pangkas rambut, petani, supir, penambak, peternak, buruh dan buruh bongkar muat.(T.A043)