Tim Opsnal Satreskrim Polres Bungo, Jambi menggagalkan pengiriman delapan batang emas dengan total berat mencapai 2,3 kilogram, diduga hasil penambangan tanpa izin atau ilegal yang akan dibawa ke Sumatera Utara.
“Dalam pengungkapan kasus itu, petugas turut mengamankan tiga orang beserta satu unit mobil warna hitam yang membawa emas ilegal itu ke luar provinsi dengan tujuan ke Sumatera Utara,” kata Kapolres Bungo AKBP Zamri Elfino, Senin.
Pengungkapan kasus tersebut bermula saat Tim Opsnal Satreskrim Polres Bungo melaksanakan patroli rutin dalam rangka mengantisipasi tindak kriminalitas di wilayah hukum Polres Bungo.
Pada saat patroli, anggota mencurigai satu unit kendaraan warna hitam dengan nomor polisi yang telah dimodifikasi kemudian membuntuti kendaraan tersebut hingga di Jalan Lintas Sumatera KM 1 Muara Bungo dan langsung dilakukan pemeriksaan.
Saat dilakukan pemeriksaan terhadap pengemudi, penumpang, dan isi kendaraan, petugas menemukan delapan batangan emas diduga hasil penambangan emas tanpa izin yang dibungkus menggunakan plastik bening dan plastik hitam.
“Dari hasil pemeriksaan awal, diduga emas tersebut akan dikirim ke wilayah Sumatera Utara dan asal-usul dan legalitas barang masih terus kami dalami,” kata AKBP Zamri.
Selanjutnya, barang bukti berupa diduga emas, kendaraan, serta tiga orang yang diamankan langsung dibawa ke Polres Bungo untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Saat ini, para terduga pelaku disangkakan Pasal 161 Undang-Undang RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara junto Pasal 20 huruf C Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Editor : Siri Antoni
COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2026