Jambi (ANTARA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Jambi menerima pelimpahan empat tersangka beserta barang bukti dalam kasus dugaan tindak pidana pemerkosaan (rudapaksa) dari pihak penyidik Polda Jambi.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jambi Nolly Wijaya, di Jambi, Selasa, mengatakan penyerahan tahap kedua keempat tersangka itu, yakni Samson Pardamean Pandiangan, Indra Surya Dinata Sirait, Cristiano R. Sianturi, dan Nabil Ijlall Fadlul Rahman.

"Penyerahan tahap kedua ini menandai bahwa proses penyidikan di tingkat kepolisian telah selesai dan berkas perkara dinyatakan lengkap," ujar Nolly.

Setelah ini, kata dia, tanggung jawab penanganan perkara beralih sepenuhnya kepada pihak kejaksaan untuk proses penuntutan.

Dia menyebut dugaan pasal yang disangkakan untuk tiga tersangka yakni Samson Pardamean Pandiangan, Indra Surya Dinata Sirait, dan Cristiano R. Sianturi, penyidik menyangkakan dengan Pasal 473 ayat (1) Jo Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Mereka juga disangkakan dengan Pasal 6 huruf c UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual Jo Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU Nomor 1 Tahun 2026.

Sementara itu, tersangka Nabil Ijlall Fadlul Rahman disangkakan dengan Pasal 473 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU Nomor 1 Tahun 2026. Selain itu, ia juga disangkakan Pasal 473 ayat (2) huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU Nomor 1 Tahun 2026, serta Pasal 6 huruf c UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

"Untuk proses tahap kedua itu, keempat tersangka langsung dilakukan penahanan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Jambi," ujarnya.

Dia mengatakan penahanan dilakukan untuk mempermudah proses hukum selanjutnya dan mencegah kemungkinan tersangka melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.

Saat ini, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jambi tengah menyusun surat dakwaan. Setelah rampung, perkara tersebut akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jambi untuk disidangkan.

Kejaksaan Tinggi Jambi bersama Kejaksaan Negeri Jambi menegaskan komitmennya untuk menangani setiap perkara secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Penegakan hukum terhadap tindak pidana kekerasan seksual merupakan bagian dari upaya Kejaksaan dalam memberikan perlindungan hukum serta menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” kata Nolly.

Kasus ini menjadi perhatian karena menyangkut tindak pidana kekerasan seksual yang masuk kategori kejahatan serius. Proses hukum selanjutnya akan ditentukan melalui persidangan di Pengadilan Negeri Jambi.

 



Pewarta: Nanang Mairiadi
Editor : Siri Antoni

COPYRIGHT © ANTARA 2026