Jambi, (ANTARA Jambi) - Kepala Kejaksaan Negeri Muarasabak, Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Jambi, Bambang Permadi mengaku penyidik telah mengantongi nama tersangka kasus dugaan penyelewengan mobil pemadam kebakaran senilai Rp1,198 miliar pada 2004.
"Nama tersangka sudah ada dan lebih dari satu, dan akan kami beritahukan setelah kasus ini naik ke tahap penuntutan," ujar Bambang di Muarasabak, ibu kota Kabupaten Tanjabtim, Minggu.
Kejari Muarasabak menargetkan pada April 2012, kasus penyelewengan yang sebelumnya diusut ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu akan ditingkatkan statusnya ke tahap penuntutan.
Berdasarkan keterangan beberapa saksi dengan didukung alat bukti berupa dokumen diketahui ada dugaan penyimpangan penggunaan keuangan negara pada proyek pengadaan mobil damkar itu senilai Rp1,198 miliar.
"Dokumen itu, didapat dari hasil penyidikan dengan berkoordinasi dengan tim dari KPK," katanya.
Kasus dugaan penyelewengan pengadaan mobil damkar sebelumnya disidik langsung oleh tim KPK sejak beberapa tahun terakhir.
Namun pada perjalanannya kasus tersebut dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi dan diketahui kasus tersebut diduga terjadi di beberapa kota/kabupaten di Provinsi Jambi antara lain Kota Jambi, Kabupaten Tanjabtim, Kabupaten Batanghari dan Kabupaten Tebo.
Menurut catatan, mantan Mendagri Hari Sabarno, sebelumnya resmi menjadi terdakwa dalam kasus dugaan korupsi pengadaan mobil damkar di beberapa daerah oleh KPK.
Kasus dugaan korupsi damkar ini berawal dari radiogram Departemen Dalam Negeri bernomor 27/1496/Otda/ tanggal 13 Desember 2002 yang ditandatangani oleh Dirjen Otonomi Daerah saat itu, Oentarto Sindung Mawardi.
Sejumlah kepala daerah diminta membeli damkar pada rekanan yang telah ditentukan, yakni PT. Istana Sarana Raya milik pengusaha bernama Hengky Samuel Daud.
(T.KR-BS)