Jambi (ANTARA Jambi) - Dinas Pendidikan Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Provinsi Jambi, melarang keras pihak sekolah memungut imbalan saat proses pengambilan ijazah.
"Tidak ada aturannya pungutan saat siswa lulus mengambil ijazah. Ini sangat dilarang dan menyalahi aturan," ujar Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim) Feri Marjoni di Muarasabak, ibu kota Kabupaten Tanjabtim, Minggu.
Feri mengakui setiap masa akhir kelulusan dan memasuki proses pengambilan ijazah, ada saja kabar beberapa oknum di sekolah melakukan pungutan dalam berbagai bentuk.
Untuk menghindari hal tersebut, pihaknya jauh-jauh hari telah mengumpulkan seluruh guru mulai dari tingkat SD-SMA sederajat dan mengingatkan agar tidak melakukan pungutan ijazah sepeserpun.
"Meski tidak ada surat edaran resmi, jika ada oknum kepala sekolah, guru atau siapapun yang terbukti melakukan pungutan ijazah akan kami tindak tegas sesuai aturan yang ada," tegasnya.
Diharapkan ada pihak orang tua atau siswa yang berani melapor jika ada oknum sekolah melakukan tindak pungutan. "Kalau ada bukti lebih bagus, minta bukti fotokopinya," katanya.
Pengawasan tidak hanya difokuskan pada proses pengambilan ijazah, namun juga pada saat proses penerimaan siswa baru (PSB) 2011 yang segera dimulai.
"Kami akan berkoordinasi dengan pihak inspektorat, jangan sampai PSB membebani masyarakat khususnya siswa dan wali murid yang ingin menyekolahkan anaknya," tambahnya.(T.KR-BS)