Jambi (ANTARA Jambi) - Kepala Dinas Pendapatan, Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Tanjung Jabung Timur, Jambi, Agus Pringadi mengatakan, 11 jenis pajak di daerah itu telah resmi disahkan oleh Kementerian Keuangan.
"Dengan disahkannya 11 jenis pajak ini, otomatis akan mendongkrak penerimaan pendapatan daerah dari sektor pajak daerah," ujarnya di Muarasabak, ibukota Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim), Sabtu.
Agus menyebutkan, ke-11 jenis pajak tersebut diantaranya adalah, pajak hotel, hiburan, restoran, penerangan jalan, reklame, pajak mineral bukan logam dan batuan, parkir, rumah walet, pajak air tanah, pajak bumi dan bangunan pedesaan dan perkotaan serta bea perolehan hak atas tanah dan bangunan.
"Pengesahan oleh Kemenkeu dilakukan pada tanggal 4 Mei 2012 lalu. Bahkan ke-11 pajak ini juga telah dicantumkan dalam lembaran daerah Kabupaten Tanjabtim dengan Nomor 2 tahun 2012 tentang Pajak Daerah," katanya.
Selain sebagai salah satu upaya untuk mendongkrak penerimaan daerah. Dengan disahkannya 11 jenis pajak daerah ini, Agus optimis proses pembangunan di kawasan paling timur Provinsi Jambi itu juga akan lebih berkembang.
Menurut dia, berdasarkan data dan pengamatan dilapangan, dari sektor pajak pengelolaan sarang burung walet saja ditaksir bisa diperoleh dalam kisaran Rp75-100 juta.
Lalu dari sektor pajak bea perolehan hak atas tanah dan bangunan diperkirakan bisa mencapai Rp100 juta. Kemudian dari sektor pajak bukan logam dan batuan serta pajak air bawah tanah, dari dua sektor pajak ini bisa mencapai Rp30 juta.
"Dengan disahkannya 11 pajak ini, kami optimis, pendapatan daerah Tanjabtim pada 2012 bisa melebihi target yang ada," tambahnya.
Berdasarkan data di Pemkab Tanjabtim, target penerimaan pajak daerah 2012 di daerah itu sebesar Rp2.177.000.000.
"Target itu belum termasuk ke-11 jenis pajak daerah yang telah disahkan itu. Selanjutnya, kami akan melakukan sosialisasi di masyarakat. Hal ini juga diperlukan kesadaran masyarakat untuk rutin dan taat membayar pajak," tambah Agus Pringadi. (T.KR-BS)
11 pajak daerah disahkan Kemenkeu
Senin, 11 Juni 2012 7:41 WIB
.....Dengan disahkannya 11 jenis pajak ini, otomatis akan mendongkrak penerimaan pendapatan daerah dari sektor pajak daerah.....