Jambi (ANTARA) - Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi mengingatkan pengusaha dan perusahaan di daerah ini memberikan izin kepada karyawan untuk melakukan pencoblosan pada Pilkada Serentak 2024.
Penjabat Wali Kota Jambi Sri Purwaningsih, di Jambi, Minggu (24/11), mengatakan sehubungan dengan pelaksanaan pilkada pada 27 November 2024, maka pengusaha dan pelaku usaha agar memberikan kesempatan kepada pekerja dan buruh untuk menggunakan hak pilihnya.
"Apabila pada hari dan tanggal pemungutan suara tersebut pekerja atau buruh harus bekerja, maka pengusaha dan pelaku usaha mengatur waktu kerja agar pekerja atau buruh tetap dapat menggunakan hak pilihnya," kata Sri.
Sri melalui Surat Edaran Wali Kota Jambi menegaskan pengusaha agar memberikan izin atau kesempatan kepada pekerja dan buruh yang menjadi petugas kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) untuk dapat melaksanakan tugasnya.
Dalam upaya optimalisasi tingkat partisipasi pemilih, pengusaha juga diminta turut menyosialisasikan penyelenggaraan pemilu kepala daerah di lingkungan kerjanya dan mendorong pekerja dan buruh untuk menggunakan hak pilihnya.
"Pekerja dan buruh yang bekerja pada hari dan tanggal pemungutan suara berhak atas upah kerja lembur dan hak-hak lainnya yang biasa diterima pekerja dan buruh yang dipekerjakan pada hari libur resmi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," katanya pula.
Berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia bahwa bertepatan hari pencoblosan pada 27 November 2024 menjadi hari libur nasional dalam rangka Pilkada Serentak 2024.
Sementara itu, terkait kesiapan pilkada di Kota Jambi, Sri memastikan koordinasi dengan pemangku kepentingan untuk kelancaran Pilkada 2024.
Terhadap sejumlah potensi gangguan alam, dia juga meminta camat dan lurah mengantisipasi lokasi TPS yang berpotensi banjir.