Jakarta (ANTARA Jambi) - Indonesian Corruption Watch (ICW) mencatat, hingga 1 Agustus 2012, sedikitnya 71 terdakwa tindak pidana korupsi telah dijatuhi vonis bebas di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Anggota Badan Pekerja Indonesian Corruption Watch (ICW), Emerson F Yuntho dalam siaran pers Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi di Jakarta, Rabu, menyatakan secara keseluruhan jumlah kasus korupsi yang divonis bersalah itu lebih banyak daripada yang divonis bebas/lepas.
"Namun terdapat beberapa hal yang penting dicermati dari sejumlah vonis bersalah tersebut," katanya.
Beberapa hal yang penting dicermati seperti penjatuhan pidana penjara bagi koruptor masih tergolong rendah dan belum memberikan efek jera.
Pada umumnya koruptor hanya divonis berkisar satu hingga dua tahun penjara, bahkan tidak ditemui koruptor yang divonis penjara di atas 10 tahun oleh Pengadilan Tipikor di daerah.
Kemudian, katanya, adanya penjatuhan vonis bersalah dan dijatuhi hukuman penjara namun tidak ada perintah penahanan terhadap terdakwa.
Karena itu, Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi minta agar tidak ada kompromi terhadap koruptor, dengan menjatuhkan pidana penjara maksimal dan perintah penahanan.
Melarang hukuman dengan masa percobaan ataupun penjatuhan vonis tanpa perintah penahanan terhadap pelaku.
"Melakukan koreksi terhadap putusan bebas kasus korupsi yang dinilai kontroversial di tingkat pertama dan sekaligus menghukum koruptor yang terbukti bersalah dengan hukuman yang memberikan efek jera," katanya.
Selain itu, perlu dilakukan pengawasan dan evaluasi secara berkala terhadap kinerja hakim-hakim di Pengadilan Tipikor.
Dalam hal ini pihak MA dapat bekerja sama dengan lembaga lain seperti KY dan KPK serta kalangan masyarakat sipil maupun perguruan tinggi.
Dari data ICW, Pengadilan Tipikor Surabaya paling banyak membebaskan terdakwa korupsi sebanyak 26 orang, Samarinda 15 orang, Semarang dan Padang tujuh orang, serta Bandung lima orang.(Ant)