Jambi (ANTARA Jambi) - Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Sarolangun, Jambi, berhasil memusnahkan 25 rakit yang digunakan untuk melakukan penambangan emas tanpa izin (PETI) di sepanjang Sungai Batang Tembesi.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sarolangun Thamrin, Kamis menjelaskan, pemusnahan rakit PETI itu dilakukan dalam razia yang dilakukan pada Rabu (10/10).
"Razia ini kita lakukan sesuai dengan instruksi dan batas waktu yang diberikan Bupati Sarolangun," katanya.
Dalam razia ini, Satpol PP fokus melakukan penertiban dan penyitaan seluruh mesin maupun rakit PETI yang selalu digunakan guna melakukan aktivitas ilegal ini. Hasilnya, sebanyak 25 rakit PETI diamankan dan dimusnahkan petugas Satpol PP Sarolangun. Razia ini juga didukung penuh oleh petugas kepolisian serta TNI.
"Kami melakukan penertiban PETI di sepanjang Sungai Batang Tembesi, khususnya mulai dari Desa Ladang Panjang Kecamatan Sarolangun hingga Desa Karang Mendapo Kecamatan Pauh," katanya.
Razia ini kemungkinan besar telah bocor, sebab saat petugas turun merazia tidak diketemukan ada aktivitas PETI yang sedang melakukan penambangan.
"Kami akan terus melakukan razia, sesuai dengan instruksi maupun harapan masyarakat. Satpol PP tak akan memberikan toleransi ataupun dispensasi bagi pengusaha PETI," tegas Thamrin.
Ia meminta partisipasi aktif masyarakat dengan cara melaporkan kepada petugas Satpol PP, jika melihat aktivitas PETI.(Ant)