Jakarta (ANTARA Jambi) - Pemerintah secara bertahap akan menggeser posisi TKI sektor domestik di Singapura menjadi TKI formal dengan berbasis pada empat jabatan kerja.
"Secara bertahap kita geser TKI 'domestic worker' di Singapura menjadi TKI formal dengan jabatan kerja yang jelas. Kita jadikan Singapura sebagai salah satu pilot project penerapan 'Roadmap Zero Domestic worker' tahun 2017," kata Menakertrans Muhaimin Iskandar dalam keterangan pers di Jakarta, Minggu, seusai melakukan kunjungan kerja di Singapura.
Empat jabatan kerja itu adalah "house keeper" (pengurus rumah tangga), "cook" (tukang masak), "baby sitter" (pengasuh bayi/anak) dan "caregiver" (perawat jompo).
Sebagai konsekuensi, para TKI yang akan bekerja di Singapura bakal dibekali keterampilan kerja dan kemampuan bahasa yang baik.
Kebijakan itu diambil sebagai persiapan awal penerapan roadmap Zero Domestic Worker pada tahun 2017 yang merupakan bagian dari upaya pembenahan penempatan dan perlindungan TKI serta perbaikan kualitas kompetensi kerja masyarakat Indonesia yang hendak bekerja di luar negeri.
"Dengan kebijakan baru pendekatan kerja TKI domestic worker di Singapura harus dilakukan secara formal, yaitu harus terikat kontrak kerja yang memuat hak dan kewajiban yang jelas serta 'job desk' nya harus jelas," kata Muhaimin.
Selain itu juga harus ada kejelasan standar gaji, libur sehari dalam seminggu, jabatan kerja, uraian tugas dan jam kerja serta tanggung jawab dan risiko bekerja yang tidak boleh membahayakan.
Saat ini, jumlah Warga Negara Indonesia (WNI) yang berada di Singapura tercatat sebanyak 197.913 orang yang terdiri dari TKI informal sebanyak 104.437 orang, pelaut sebanyak 19.451 orang, tenaga kerja sektor jasa sebanyak 11.521 orang, profesional sebanyak 9.137 orang, pelajar/mahasiswa 24.529 orang dan lain-lain 28.838 orang (ibu rumah tangga dan manula).(Ant)