Jakarta (ANTARA Jambi) - Majelis Ulama Indonesia (MUI) bersama-sama ormas Islam menolak dengan tegas pelarangan khitan perempuan oleh pemerintah atau pihak manapun, karena merupakan ajaran agama yang pelaksanaannya sebagai hak asasi manusia yang dilindungi Undang-Undang Dasar.
"Khitan merupakan bagian dari ajaran agama Islam dan termasuk bagian ibadah, yang sangat dianjurkan bagi umat Islam baik bagi laki-laki maupun perempuan. MUI dan ormas Islam menolak dengan tegas pelarangan khitan perempuan oleh pemerintah atau pihak manapun," kata Wakil Sekretaris Jenderal MUI Dr Amirsyah Tambunan, di Gedung MUI Jakarta, Senin.
Amirsyah mengatakan, Peraturan Menteri Kesehatan No. 1636/MENKES/PER/XI/2010 Tentang Sunat Perempuan adalah telah sesuai dengan amanat UUD 1945, Fatwa MUI dan aspirasi umat Islam, karenanya MUI dan ormas Islam mendukung Permenkes tersebut.
MUI meminta pemerintah untuk tidak mengindahkan setiap upaya dari pihak-pihak manapun yang menginginkan adanya pelarangan khitan perempuan di Indonesia, karena bertentangan dengan ajaran Islam, amanat UUD 1945 dan Hak Asasi Manusia.
"MUI mendorong pemerintah dan pemerintah daerah, Kementerian Kesehatan dan dinas-dinas kesehatan serta organisasi profesi kedokteran serta tenaga kesehatan, dan ormas-ormas Islam untuk menyosialisasikan Permenkes Sunat Perempuan sebagai pedoman bagi tenaga kesehatan untuk memberikan layanan khitan perempuan muslim di Indonesia," kata dia.
Pihak terkait harus merumuskan "Standard Operational Procedure", tentang khitan perempuan serta menjadikannya sebagai salah satu materi dalam kurikulum pendidikan kedokteran dan tenaga kesehatan lain.
MUI juga mengimbau umat Islam Indonesia agar tetap tenang dan tidak terpengaruh dengan berbagai upaya pembentukan opini yang keliru pelarangan khitan perempuan yang dilakukan oleh pihak-pihak tertentu.
Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Niam Soleh mengatakan pro kontra khitan telah bergulir sejak 2002. Beberapa pihak yang melarang khitan perempuan antara lain Komite Cedaw yang menilai khitan perempuan merupakan suatu bentuk mutilasi alat genital perempuan.
"Bahkan American Medical Assosiation menilai pelaksanaan khitan baik bagi laki-laki maupun perempuan sama-sama merupakan mutilasi," kata Asrorun Niam Soleh.
Ketua MUI Dr. KH. Ma'ruf Amin mengatakan pihaknya bukan mewajibkan atau tidak mewajibkan khitan perempuan, namun menolak adanya larangan khitan bagi perempuan. MUI telah mengeluarkan fatwa bahwa khitan bagi perempuan adalah "makrumah" atau ibadah yang dianjurkan.(Ant)