Jakarta (ANTARA Jambi) - Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi terdakwa kasus dugaan korupsi pembangunan Wisma Atlet Palembang, Mohammad Nazaruddin dan mengabulkan permohonan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) dengan menambah masa tahanan dari empat tahun 10 bulan menjadi tujuh tahun.
"Menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama tujuh tahun," kata Ketua Majelis Hakim Artidjo Alkostar, di Jakarta, Rabu.
Selain memperberat hukuman, majelis kasasi juga memberikan hukuman denda yang lebih besar yakni Rp300 juta.
Putusan ini diambil pada Selasa (22/1) oleh Hakim Agung Artidjo Alkostar sebagai ketua dengan dua anggota majelis yakni Hakim Agung Mohammad Askin dan MS Lumme.
Dalam putusan ini, MA menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 12 huruf b UU Nomor 20/2001 tentang perubahan atas UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
MA pun meyakini, Nazaruddin tidak hanya terjerat kasus suap. "Dia (Nazaruddin) juga melakukan pertemuan-pertemuan," tambah Artidjo.(Ant)