Jambi (ANTARA Jambi) - Camat Mandingain, Kabupaten Sarolangun, Jambi, Waldi Bakri geram karena ada oknum di kantor kecamatan yang diduga melakukan pungutan dalam penyaluran kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP).
"Saya benar-benar tidak tahu adanya pungutan ilegal itu, sebab penyaluran e-KTP tidak dipungut biaya sepeserpun," katanya ketika ditanya di Sarolangun, Senin.
Selaku pejabat pemerintah, ia sangat menentang adanya aksi pungli tersebut, dan akan segera menelusuri soal terjadinya pungutan yang membenabani warga tersebut.
"Jika ada staf saya yang 'bermain' akan saya laporkan ke Bupati agar yang bersangkutan diberikan sanksi tegas," tegasnya.
Waldi mengingatkan seluruh pegawai kecamatan untuk menghindari perbuatan yang merugikan masyarakat dalam menjalankan tugas sebagai abdi negara.
"Tidak sepantasnya kita melakukan hal itu, sebab sebagai abdi negara kita sudah mendapat gaji negara, itu yang selalu ditekankan Bupati kepada kami bawahannya," ujarnya.
Penyaluran e-KTP di Kecamatan Mandiangi mencapai 20.000 lembar. Saat ini e-KTP yang telah dibagikan mencapai 8.000 lembar dan untuk proses penyalurannya langsung diserahkan ke pihak desa masing-masing.
Berdasarkan pengakuan salah seorang pengurus desa di Kecamatan Mandiangin yang enggan ditulis namanya, petugas kantor kecamatan meminta kepada aparatur desa agar menyerahkan dana sebesar Rp5.000 per e-KTP, dengan alasan untuk operasional kegiatan tersebut.
"Semua KTP sudah ditangan kepala dusun (Kadus). Orang kecamatan minta Rp5.000," ujarnya.
Atas dasar permintaan tersebut maka dia bersama para Kadus menggelar musyawarah, kemudian pihak desa menetapkan setiap warga yang akan mengambil e-KTP dibebani pungutan Rp15.000.(Ant)