Jambi (ANTARA Jambi) - Sejumlah warga Kabupaten Batanghari mengaku resah dengan maraknya Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang diduga "bodong" yang tidak jelas kegiatan dan lembaganya.
Mudrika Hermansyah, tokoh pemuda Batanghari ketika diminta tanggapannya, Kamis, mengatakan, oknum LSM bodong ini dalam kegiatannya sering merugikan masyarakat dengan mengatasnamakan lembaga tertentu.
Ia mencontohkan ada LSM yang mengaku dan mengatasnamakan dari Badan Intelejen Negara (BIN).
"Ada di antara LSM di Batanghari mengaku-ngaku dari BIN. Setahu saya, BIN itu tidak akan pernah mengaku bahwa orang itu adalah anggota BIN," ujarnya.
Mudrika mengharapkan agar Badan Kesatuan Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat (Kesbangpolinmas) Kabupaten Batanghari melakukan pemantauan dan penertiban terhadap keberadaan LSM, termasuk aktivitasnya di masyarakat.
Masyarakat harus diberi tahu tentang kegiatan LSM, terutama yang masih aktif agar mereka tidak melakukan aktivitas yang merugikan dan meresahkan masyarakat.
"Jangan asal mengaku LSM saja dan membuat orang banyak takut dan tertekan oleh oknum yang tidak bertanggungjawab ini," katanya.
Sementara itu, berdasarkan keterangan Badan Kesbangpolinmas Kabupaten Batanghari, dari 42 LSM yang terdaftar di instansi itu, hanya 26 LSM yang diperkirakan masih aktif.
Kepala Seksi Hubungan Antar Lembaga Kesbangpolinmas Kabupaten Batanghari, Emzeq, mengakui masih aktifnya sejumlah LSM di daerahnya berdasarkan laporan yang disampaikan oleh masing-masing LSM.
Menurut dia, sebanyak 16 LSM yang terdaftar tahun 2012 lalu, hingga kini sudah tidak ada kabar beritanya karena tidak pernah melapor ke insansi terkait.
Berdasarkan laporan ini, pihaknya dapat mengetahui kejelasaan sebuah LSM termasuk kegiatannya. LSM harus berbadan hukum dan mereka juga punya kewajiban membayar pajak dengan NPWP resmi.
Saat ditanya, Emzeq mengaku belum mendapat laporan adanya LSM nakal yang meminta uang kepada masyarakat. Kalau ada LSM yang bertindak seperti itu, akan ditindak sesuai dengan PP Nomor 18 Tahun 1986, Permendagri Tahun 1986 dan Permendagri yang baru Nomor 33 Tahun 2012, tentang pedoman pendaftaran di lingkungan Kemendagri.
Ia juga mengimbau, sesuai pasal 2 Ayat 1 dijelaskan bahwa setiap LSM atau Ormas wajib mendaftar keberadaannya. Sesuai dengan pasal tersebut, LSM wajib mendaftar ulang kepada instansi terkait demi kebaikan bersama.(Ant)