Palembang (ANTARA Jambi) - Penerapan sanksi pegawai negeri sipil yang menjadi anggota partai politik mesti tegas, karena telah menyalahi ketentuan yang berlaku, kata pengamat kebijakan publik dari Universitas Syahkirti Palembang, Prof Edwar Juliartha.
"Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2004 Tentang Larangan Pegawai Negeri Sipil (PNS) menjadi anggota parpol jelas mengatur bagaimana posisi PNS dalam berpolitik," katanya di Palembang, Minggu.
Larangan menjadi anggota apalagi pengurus, jelas diatur dengan sanksi berat bagi mereka yang melanggar, katanya.
Menurut dia, PP tersebut telah mengatur dengan tegas bagaimana posisi PNS dalam berpolitik meskipun banyak diketahui kini dilanggar.
Terhadap pelanggar peraturan itu tentunya sanksi dilakukan secara berjenjang.
Ia mengatakan, kalau pelanggar berasal dari PNS di daerah tentunya inspektorat atau badan kepegawaian daerah harus tegas melaksanakan sanksi.
Kalau sanksi tak dilaksanakan tentunya kementerian terkait dapat mengeksekusi putusan, setelah dinyatakan kesalahan itu benar sesuai fakta dilakukan oknum pegawai.
Sementara itu, mencuatnya informasi status Wakil Wali Kota Prabumulih, Ridho Yahya yang masih berstatus PNS, tetapi memimpin parpol tentunya menjadi "bumerang" bagi Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2004.
Jelas sekali kalau peraturan itu telah dilanggar orang nomor dua di Prabumulih yang dalam proses menjadi peserta pilkada wali kota setempat.
Edwar menambahkan, kalau tidak segera disikapi baik oleh aparat berwenang tentunya masalah ini akan menjadi seperti "gunung es", yang lama kelamaan tetap akan berdampak buruk.
Karena itu, dia mengusulkan harus segera diklarifikasi kebenarannya termasuk dari yang bersangkutan, karena belum tentu isu yang berkembang terkait dengan kepemimpinan wakil wali kota di parpol berlambang pohon beringin cabang Kota Prabumulih benar. (Ant)