Jambi (ANTARA Jambi) - Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Jambi, Saipuddin menyatakan, status Pulau Berhala yang telah dinyatakan oleh Mahkamah Konstitusi menjadi milik dan masuk wilayah Provinsi Kepulauan Riau tak akan berpengaruh pada produksi perikanan tangkap di Jambi.
"Asal nelayan memiliki izin yang lengkap dan tidak menggunakan alat yang dilarang, tidak masalah nelayan dari Jambi melaut di kawasan Pulau Berhala. Meski status pulau bukan masuk Provinsi Jambi lagi," ujar Saipuddin di Jambi, Jumat.
Menurut dia, sesuai peraturan tentang perikanan dan kelautan sudah diatur setiap nelayan Indonesia bebas mencari ikan di perairan Indonesia asal memiliki izin dan tidak menggunakan bahan atau alat terlarang.
"Jika ini dilanggar bisa dikenakan sanksi baik denda hingga Rp2 miliar atau bahkan kurungan sampai 10 tahun sebagaimana diatur dalam UU nomor 45 tahun 2009 tentang perikanan," jelasnya.
Ia mengatakan, khusus produksi ikan tangkap di Jambi sejak dua tahun terakhir terus menunjukkan peningkatan.
Pada 2011 produksi ikan tangkap di Provinsi Jambi mencapai 44.700,2 ton. Kemudian meningkat pada 2012 mencapai 44.878 ton. Jumlah itu belum ditambah produksi perikanan umum dengan total produksi ikan tangkap pada 2012 mencapai 92.747,3 ton atau meningkat 7,3 persen dibanding tahun sebelumnya.
Sentra produksi ikan laut tangkap di Provinsi Jambi ada dua kabupaten, yakni Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar) dan Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim).
Dengan luas kawasan perairan tangkap di Jambi mencapai 210 kilometer persegi, daerah ini tercatat memiliki nelayan tangkap pada 2012 mencapai 11.346 kepala rumah tangga.
"Untuk terus mendorong peningkatan kesejahteraan nelayan tangkap dan mendorong program kabupaten, kami sebagai perpanjangan tangan pemerintah pusat melalui Kementrian Kelautan dan Perikanan pada 2013 juga menyalurkan bantuan 10 unit kapal berkekuatan 30 GT untuk di dua kabupaten ini. Di samping program pemberdayaan nelayan tangkap lainnya," kata Saipuddin.(Ant)