Jambi (ANTARA Jambi) - Bupati Tanjung Jabung Timur, Jambi, Zumi Zola mengatakan, tindakan penyegelan yang dilakukan Pemkab terhadap sejumlah sumur minyak PT PetroChina dikarenakan perusahaan itu tidak mengindahkan kewajiban mengurus izin lokasi.
"Kita berupaya menegakkan aturan yang berlaku. Kita sudah minta mereka (Petrochina, red) untuk mengurus izin lokasi. Tapi lagi-lagi sampai saat ini belum juga direalisasikan," katanya di Jambi, Senin.
Sebelumnya, pada pekan lalu Pemkab Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim) menyegel puluhan sumur bor migas milik PetroChina yang ada dua kecamatan di kabupaten itu karena tidak memiliki izin.
"Setelah kita pelajari selama ini ternyata dari ratusan sumur migas milik PetroChina, ada puluhan sumur yang tidak memiliki izin lokasi," kata Asisten II Pemkab Tanjung Jabung Timur Aripuddin.
Lebih lanjut Bupati menjelaskan, dalam penyegelan sumur PetroChina ini Pemkab hanya menjalankan fungsi pemerintah dan menegakkan aturan yang ada.
"Bila tanpa izin dan melanggar aturan yang ada, kami akan lakukan tindakan, apalagi itu dapat merugikan masyarakat kami," tegasnya.
Ia juga mempertanyakan komitmen perusahaan minyak itu, terutama soal tanggung jawab dan kepedulian sosial (CSR) terhadap lingkungan atau masyarakat sekitar.
Zumi Zola mengaku kecewa dengan PetroChina soal realisasi CSR tahun 2012. Sejak tahun 2012, CSR yang seharusnya dipenuhi oleh pihak perusahaan hingga saat ini belum terealisasi, padahal ini wajib diberikan oleh pihak PetroChina.
"Apakah Pemkab hanya akan diberikan janji-janji saja soal CSR ini. CSR ini wajib untuk dipenuhi dan ini untuk kepentingan masyarakat juga," katanya.
Ia meminta pihak PT PetroChina memperhatikan dan tetap konsiten demi kepentingan masyarakat. Misalnya, pengajuan bantuan pembangunan sumur bor air bersih bagi masyarakat yang juga belum dikerjakan perusahaan tersebut.
"Sampai detik ini nihil. Penyegelan ini baru langkah awal, kami sudah capek dengan janji-janji saja," tambahnya.
Oleh karena itu, Bupati memerintahkan untuk mengevaluasi semua izin sumur milik PetroChina yang ada di Kabupaten Tanjabtim.
Sementara itu, dari hasil evaluasi tim Pemkab Tanjabtim ditemukan ada 12 lokasi sumur yang tidak memiliki izin sejak puluhan tahun.
Dari 12 lokasi itu terdiri atas 26 sumur migas milik PetroChina yang disegel yang tersebar di Kecamatan Mendaraha Hulu dan Kecamatan Geragai.(Ant)