Jambi (ANTARA Jambi) - Sekretaris Daerah Kabupaten Batanghari, Jambi, Drs Ali Redo meminta PT Gatra Kembang Paseban (GKP) yang bergerak di perkebunan kelapa sawit plasma segera membayar tunggakan pajak bumi dan bangunan-pedesaan dan perkotaan (PBB-P2) yang nilainya mencapai miliaran rupiah.
"Mereka harus melunasi tunggakan pajaknya. Mengenai alasan PT GKP tidak memiliki tanah atau kebun itu sudah kita cek di Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan mereka mempunyai sertifikat tanah," katanya di Batanghari, Rabu.
Sekda juga membenarkan, berdasarkan data, tunggakan PBB-P2 perusahaan yang mencapai Rp2,4 miliar terjadi sejak 2005 termasuk tagihan pajak di tahun 2013.
"Belum lama ini sudah menyampaikan SPPT PBB-P2 dan daftar tunggakan PBB-P2 kepada PT GKP untuk segera melunasi tagihan dan tunggakan pajak. Kami memohon pihak perusahaan segera melunasi secepat mungkin," ujarnya.
Ali Redo menyarankan, kepada pihak instansi seperti Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Batanghari dan BPN Batanghari mengkroscek terkait tagihan dan tunggakan pajak PT GKP yang selama bertahun-tahun tidak membayar pajak dan sertifikat tanah pihak perusahaan.
Ketika menanggapi hal ini, Kepala Kejaksaan Negeri Batanghari Zulbahri Bahtiar mengungkapkan, terkait dengan persoalan PT GKP yang tidak membayar pajak tersebut pihak Kejari masih menunggu laporan dari Pemkab Batanghari.
Sementara itu, mengenai tagihan dan tunggakan yang tidak dibayar oleh pihak PT GKP ini sangat merugikan negara. Perusahaan sudah melanggar hukum perdata dan dapat dikenakan pidana sesuai dengan undang-undang.(Ant)