Jambi (ANTARA Jambi) - Bupati Tanjung Jabung Barat, Jambi, Usman Ermulan menyesalkan penolakan 19 warga Parit Empat, Kecamatan Bram Itam terhadap ganti rugi yang hendak dibayarkan Pemkab setempat.
Meski tidak mengakui secara langsung adanya provokator dari penolakan tersebut, namun Usman secara tegas meminta Dandim Tanjung Jabung Barat (Tanjabar) Letkol Rudy P untuk mencari tahu dalang di balik penolakan warga dan bila terbukti akan ditindak, karena telah menghalangi program pemerintah yang berarti akan berhadapan dengan hukum.
"Ini program pemerintah. Bayangkan, ada puluhan ribu jiwa di Kota Kuala Tungkal yang sangat membutuhkan air. Bila ini dihalang-halangi, sama saja dengan melawan hukum," tegas Bupati.
Sementara itu Pelaksana Tuga Kepala Dinas Pekerjaan Umum Tanjabar Zulkifli mengatakan sudah enam kali dilakukan negosiasi untuk masalah ini, namun hingga kini belum mendapatkan titik temu.
"Kita tidak ingin hal ini berlarut-larut. Harus segera ditemukan solusinya," katanya.
Pantau di lapangan, Letkol Rudi P Dandim Tanjabar usai menghadiri acara peresmian kopi Liberika Tungkal Komposit di Kecamatan Betara, terlihat langsung turun tangan untuk bernegosiasi dengan masyarakat.
"Saya takutkan jika terjadi hal yang tidak diinginkan. Saya harap masyarakat mendengarkan pembicaraan ini." kata Dandim dalam pertemuan yang dihadiri sejumlah pihak terkait serta beberapa warga.
Inti dari pertemuan itu disepakati bersama. Untuk membuktikan klaim warga atas legalitas lahan yang terkena jalur pipanisasi PDAM maka pihak BPN akan dihadirkan untuk memberikan penjelasan soal kebenaran kepemilikan lahan tersebut.(Ant)