Jakarta (ANTARA) - Ketahanan pangan merupakan salah satu aspek strategis dalam pembangunan nasional Indonesia. Dengan jumlah penduduk lebih dari 270 juta jiwa, Indonesia menghadapi tantangan besar dalam memastikan ketersediaan, akses, pemanfaatan, dan stabilitas pangan bagi seluruh masyarakat. Oleh karena itu, pemerintah telah menetapkan berbagai kebijakan untuk memperkuat ketahanan pangan, baik di tingkat pusat maupun daerah.
Kebijakan ketahanan pangan di Indonesia mengacu pada berbagai regulasi dan peraturan yang mengatur produksi, distribusi, dan konsumsi pangan secara berkelanjutan. Beberapa kebijakan utama meliputi: Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dimana dalam regulasi dimaksud adanya ketetapan ketahanan pangan sebagai tanggung jawab negara, mengutamakan produksi pangan dalam negeri untuk memenuhi kebutuhan nasional, serta memastikan distribusi dan akses pangan yang merata bagi masyarakat.
Selanjutnya terdapat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2015 tentang Ketahanan Pangan dan Gizi yang di dalamnya mengatur antara lain strategi pembangunan ketahanan pangan berbasis sumber daya lokal dan pengintegraskan program pangan dengan peningkatan gizi masyarakat. Regulasi berikutnya adalah Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2021 tentang Badan Pangan Nasional (BPN) yang di dalamnya terdapat penguatan koordinasi dan kebijakan nasional terkait ketahanan pangan.dan memastikan stabilitas harga pangan dan menjaga cadangan pangan nasional.
Sebagai bagian dari kebijakan prioritas nasional, ketahanan pangan merupakan aspek fundamental dalam pembangunan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat termasuk di daerah.
Sehingga dengan demikian pemerintah daerah memiliki peran krusial dalam mewujudkan ketahanan pangan melalui kebijakan fiskal yang tepat sasaran, termasuk dalam perencanaan, penganggaran, dan pengawasan keuangan daerah. Sedangkan pengelolaan keuangan daerah yang perlu diperhatikan adalah mencakup pengalokasian, distribusi, dan penggunaan anggaran untuk berbagai sektor pembangunan, termasuk sektor pertanian dan pangan
Peran Pengelolaan Keuangan Daerah dalam Ketahanan Pangan
Pengelolaan keuangan daerah mencakup perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, dan pengawasan penggunaan dana publik di tingkat lokal. Dalam konteks ketahanan pangan, alokasi anggaran yang tepat sasaran dapat mendukung berbagai program, seperti:
Peningkatan Produksi Pangan Lokal: Investasi dalam infrastruktur pertanian, penyediaan bibit unggul, dan pelatihan bagi petani untuk meningkatkan produktivitas.
Pengembangan Sistem Distribusi Pangan: Pembangunan fasilitas penyimpanan dan transportasi untuk memastikan distribusi pangan yang efisien dan merata.
Program Subsidi dan Bantuan Pangan: Memberikan bantuan kepada kelompok rentan untuk memastikan aksesibilitas pangan yang memadai.
Pengelolaan Cadangan Pangan Daerah: Membentuk dan mengelola cadangan pangan untuk mengantisipasi krisis atau bencana alam.
Tantangan dalam Pengelolaan Keuangan Daerah untuk Ketahanan Pangan
Meskipun memiliki peran penting, pengelolaan keuangan daerah dalam mendukung ketahanan pangan menghadapi berbagai tantangan, antara lain:
Ketidakseimbangan Alokasi Anggaran. Banyak daerah masih lebih banyak mengalokasikan anggaran untuk infrastruktur dan sektor lain dibandingkan sektor pertanian dan ketahanan pangan. Hal ini menyebabkan keterbatasan dana untuk program peningkatan produksi pangan.
Kurangnya Kapasitas dan Pengawasan. Beberapa daerah memiliki kapasitas yang terbatas dalam menyusun dan mengelola anggaran ketahanan pangan. Selain itu, lemahnya pengawasan dapat menyebabkan inefisiensi dan penyalahgunaan dana.
Dampak Perubahan Iklim dan Bencana Alam. Ketahanan pangan sangat bergantung pada kondisi lingkungan. Bencana alam seperti banjir, kekeringan, dan tanah longsor sering menghambat produksi pangan, sehingga anggaran daerah perlu fleksibel untuk menangani dampak ini.
Hasil Riset dan Pendapat Pakar yang Relevan
Berdasarkan data dari Badan Pangan Nasional, Indeks Ketahanan Pangan (IKP) digunakan untuk mengukur kondisi ketahanan pangan di berbagai wilayah Indonesia. IKP mencerminkan capaian ketahanan pangan dan gizi di tingkat kabupaten/kota/provinsi serta peringkat relatif antarwilayah.
Pada tahun 2022, alokasi anggaran untuk ketahanan pangan mencapai Rp139,4 triliun, menunjukkan komitmen pemerintah dalam mengatasi tantangan pangan dan memastikan kesejahteraan rakyat. Fokus utama anggaran ini adalah peningkatan produktivitas, pembangunan infrastruktur, dan pemberdayaan petani skala kecil.
Achmad Suryana dalam artikelnya "Menuju Ketahanan Pangan Indonesia Berkelanjutan 2025: Tantangan dan Penanganannya" menekankan bahwa tantangan dalam mencapai ketahanan pangan berkelanjutan bersifat multidimensional, mencakup aspek ekonomi, sosial, politik, dan lingkungan. Beliau menyarankan perlunya penyesuaian arah kebijakan pembangunan ketahanan pangan, khususnya dalam menetapkan tujuan, memilih cara mencapai tujuan, dan menentukan sasaran ketahanan pangan nasional.
Selain itu, penelitian yang dilakukan oleh Pusat Data dan Informasi Pangan menunjukkan bahwa meskipun ketahanan pangan Indonesia secara umum cukup baik, masih terdapat 74 dari 514 kabupaten/kota yang termasuk dalam kategori rentan rawan pangan. Oleh karena itu, upaya percepatan pencapaian ketahanan pangan dan gizi perlu difokuskan pada dimensi yang masih lemah kinerjanya dan di daerah yang rentan rawan pangan.
Strategi Pengelolaan Keuangan Daerah yang Tepat Sasaran
Untuk memastikan pengelolaan keuangan daerah yang efektif dalam mendukung ketahanan pangan, beberapa strategi spesifik yang dapat diterapkan:
Perencanaan Anggaran Partisipatif: Melibatkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk masyarakat dan petani, dalam proses perencanaan anggaran untuk memastikan program yang diusulkan sesuai dengan kebutuhan nyata di lapangan.
Peningkatan Alokasi Anggaran Sektor Pangan. Pemerintah daerah perlu meningkatkan porsi anggaran untuk sektor pangan dan pertanian, terutama dalam meningkatkan investasi dalam penelitian dan inovasi pertanian, serta memperkuat infrastruktur distribusi pangan untuk mengurangi ketimpangan harga antarwilayah.
Penguatan Tata Kelola Keuangan dan Pengawasan. Memanfaatkan teknologi digital dalam pengelolaan anggaran untuk meningkatkan transparansi dan efisiensi, serta Melibatkan masyarakat dalam pengawasan program ketahanan pangan untuk memastikan anggaran digunakan dengan benar. Hal ini misalnya dengan melakukan optimalisasi dana desa untuk ketahanan pangan, serta pengembangan desa berbasis agrowisata dan pertanian organik
Untuk emndukung keberhasilan strategi di atas, diperlukan penguatan secara umum terhadap Sumber Daya Aparatur di daerah yang antara lain meliputi:
Penguatan Kapasitas Aparatur Daerah: Memberikan pelatihan dan pendampingan kepada aparatur daerah dalam pengelolaan keuangan dan implementasi program ketahanan pangan.
Pemantauan dan Evaluasi Berkala: Melakukan pemantauan dan evaluasi secara rutin terhadap pelaksanaan program untuk memastikan efektivitas dan efisiensi penggunaan anggaran.
Transparansi dan Akuntabilitas: Meningkatkan transparansi dalam pengelolaan anggaran dengan menyediakan informasi yang mudah diakses oleh publik serta memastikan akuntabilitas dalam setiap tahapan pengelolaan keuangan.
Penutup
Pengelolaan keuangan daerah yang inheren dan tepat sasaran memainkan peran penting dalam mewujudkan ketahanan pangan di Indonesia. Dengan strategi yang efektif, didukung oleh data dan riset yang komprehensif, pemerintah daerah dapat memastikan bahwa setiap alokasi anggaran memberikan dampak maksimal dalam meningkatkan ketahanan pangan dan kesejahteraan masyarakat.
Ketahanan pangan hanya dapat tercapai jika anggaran dikelola dengan baik, efisien, dan transparan. Pengawasan yang ketat diperlukan untuk mencegah penyalahgunaan anggaran dan memastikan bahwa dana yang dialokasikan benar-benar digunakan untuk meningkatkan ketahanan pangan masyarakat
*) Dr. M. Lucky Akbar, S.Sos, M.Si adalah Kepala Kantor Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan Jambi