......Pencarian sudah dilakukan ke Provinsi Kepulauan Riau karena menurut informasi yang bersangkutan beralamatkan di wilayah itu......Jambi (ANTARA Jambi) - Pemilik gudang sekaligus pabrik pembuat ribuan botol minuman keras oplosan berbagai merek yang kabur saat penggrebekan beberapa waktu lalu, kini ditetapkan masuk daftar pencarian orang (DPO) oleh Polda Jambi.
Mesti sudah ditetapkan masuk DPO, Kepolisian Daerah (Polda) Jambi terus mencari keberadaan Ati bos pemilik pabrik miras oplosan itu, kata Kasubdit I Ditreskrimsus Polda Jambi, AKBP Ade Dirman, Selasa.
Saat ini penyidik Polda juga sudah menetapkan pemilik sekaligus pemodal miras oplosan itu masuk DPO.
Disebutkannya, saat ini pihaknya sudah turun ke lapangan untuk mencari keberadaannya dan pencariannya sudah dilakukan ke Provinsi Kepulauan Riau karena menurut informasi yang bersangkutan beralamatkan di wilayah itu.
Hanya saja yang bersangkutan tidak lagi berada di rumahnya dan kendati demikian, perburuan terus dilakukan dengan ditetapkan masuk DPO, maka polisi terus melakukan pencarian.
Sementara itu, empat orang pelaku yang merupakan pekerja dalam pembuatan miras oplosan, yakni Maximus (50), Iwan Supriyanto (29), Joko (26) dan Ari (25), masih dalam tahap pemeriksaan, dengan memintai keterangan saksi-saksi.
Sebelum Polda Jambi melakukan penggerebekan pabrik miras oplos berbagai merek terkenal disalah satu gudang di kawasan Kecamatan Jambi Selatan, penyidik terlebih dahulu menyita 792 botol miras di tiga toko yang berlokasi di Kelurahan Simpang IV Sipin dan Talang Banjar dengan merek Vodka Columbus dan Mc Donald.
Setelah itu, 12 Februari lalu AKBP Ade Dirman, penyidik melakukan penggerebekan sebuah rumah bekas kantor pos di Simpang Jerambah Bolong, Kecamatan Jambi Selatan. Dari dalam rumah, berhasil disita 11 ribu botol miras oplosan dengan berbagai merek.
Di antaranya, Mcdonald Vodka, Mansion House Vodka dan Whisky, Columbus Whisky, Black Horse Whisky, Bog Boss Whisky. Kemudian juga 6.000 botol kosong siap diisi.
Empat pekerja berhasil diciduk. Masing-masing dikenakan pasal 136 sub pasal 135 sub pasal 140 UU No 18 tahun 2012 tentang pangan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. Kemudian pasal 62 ayat 1 dan 2 UU No 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dan pasal 91 sub pasal 94 UU No 15 tahun 2001 tentang merek. (Ant)
Pewarta: Nanang MairiadiUploader : Ariyadi
COPYRIGHT © ANTARA 2026