Jakarta (ANTARA Jambi) - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Bambang Widjojanto mengajukan pengujian atas Pasal 32 ayat (1) huruf c UU KPK.
Bambang selaku pemohon, menganggap bahwa pasal a quo bertentangan dengan Undang Undang Dasar 1945.
"Pemohon menilai bahwa Pasal 32 ayat (1) huruf c UU KPK telah melanggar amanat dari Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 terkait dengan asas praduga tak bersalah," ujar kuasa hukum Bambang, Abdul Fickar Hadjar di Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta.
Pemohon berpendapat bahwa penetapan tersangka atas dirinya, seharusnya memperhatikan asas praduga tidak bersalah.
"Pemohon menilai bahwa asas praduga tak bersalah merupakan asas hukum yang fundamental," kata Abdul.
Pemohon kemudian juga berpendapat bahwa Pasal 32 ayat (1) huruf c UU KPK tidak menyebutkan secara rinci tindak pidana seperti apa serta waktu terjadinya tindak pidana yang dapat membuat pimpinan KPK diberhentikan.
Adapun Pasal 32 ayat (1) huruf c dan ayat (2) UU KPK menyatakan bahwa pimpinan KPK berhenti atau dapat diberhentikan menjadi terdakwa akibat melakukan tindak pidana kejahatan.
Pemohon merasa bahwa ketentuan tersebut telah merugikan dirinya.
Sebab dia yakin bahwa penetapannya sebagai tersangka terjadi akibat rekayasa kasus ketika pemohon menangani sengketa pilkada di Mahkamah Konstitusi pada lima tahun silam.
"Agar dalam pelaksanaanya tidak rentan atas pelanggaran dan menjadi diskriminatif, maka pemohon memandang perlu pemaknaan frasa 'tersangka tindak pidana kejahatan' dalam Pasal 32 ayat (2) dan Pasal 32 ayat (1) huruf c Undang-Undang KPK dibatasi dengan norma-norma yang lebih jelas agar tidak justru bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Tahun 1945," ujar Abdul. (Ant)