......Aturan tersebut sangat merugikan masyarakat dan juga menciderai dunia pendidikan serta bertentangan dengan semangat pemerintah dalam mewujudkan wajib belajar 12 tahun......
Jambi (ANTARA Jambi) - Ketua Komisi IV DPRD Kota Jambi Abdullah Thaif meminta  Pemkot setempat mencabut surat edaran wali kota terkait  aturan mencantumkan bukti pelunasan Pajak Bumi Bangunan (PBB) sebagai salah syarat mendaftar masuk  sekolah di kota itu.
      
"Aturan tersebut sangat merugikan masyarakat  dan juga menciderai dunia pendidikan serta bertentangan dengan semangat pemerintah dalam mewujudkan wajib belajar 12 tahun," katanya di Jambi, Senin.

Dikatakannya, banyak masyarakat yang mengadu ke dewan  karena tidak setuju dengan aturan itu. Aturan itu memberatkan masyarakat yang akan mensekolahkan anak-anaknya.
        
Politisi PKB itu menjelaskan,  pencabutan surat edaran itu harus ada kebesaran hati dari Wali Kota Jambi Sy Fasha. "Kita akan membuat surat rekomendasi pencabutan surat edaran itu kepada pihak eksekutif," katanya menambahkan.

Sementara itu Koalisi Mayarakat Sipil Peduli Pendidikan Jambi  Amrizal  menilai, surat edaran wali kota tersebut  bisa menghambat dan juga menggagalkan anak-anak Kota Jambi untuk mendapatkan pendidikan jika tidak mempunyai
bukti pelunasan PBB.

"Pemerintah itu seharusnya mempermudah masyarakat untuk memperoleh pendidikan yang layak sesuai program wajib belajar 12 tahun. Jadi kami selaku masyarakat juga tidak setuju dengan peraturan itu," kata Amrizal.
          
Wali kota Jambi Sy Fasha mengeluarkan surat edaran ke sekolah di Kota Jambi agar orang tua calon siswa melampirkan fotocopy bukti pelunasan PBB dalam mendaftarkan anaknya masuk sekolah.

Aturan kini menjadi polemik ditengah-tengah masyarakat yang akan mendaftarkan anaknya ke sekolah pada tahun ajaran baru ini. (Ant)

Pewarta: Gressi
Uploader : Ariyadi

COPYRIGHT © ANTARA 2026