Jakarta (ANTARA Jambi) - Kasus Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Bambang Widjojanto dengan dugaan menyuruh saksi memberikan keterangan palsu dalam sengketa Pilkada Kotawaringin Barat di Mahkamah Konstitusi pada 2010 telah dilimpahkan ke Kejaksaan.
"Sudah P21, tentunya sesuai dengan aturan kita limpahkan tahap kedua, itulah tahap kedua kita limpahkan ke kejaksaan," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Brigjen Bambang Waskito di Jakarta, Jumat.
Dia mengatakan berkas dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri pusat, dia tidak tahu apakah setelah pelimpahan ini Bambang Wadjojanto akan ditahan atau tidak.
"Itu semua kewenangan Kejaksaan," kata dia.
Salah satu kuasa hukum Bambang, Julius Ibrani, mengatakan penandatanganan berkas akan dilakukan bersama-sama Bambang, jaksa penuntut umum dan penyidik pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
Dengan begitu, tanggung jawab hukum polisi dalam kasus Bamabang Widjojanto telah selesai.
Bambang sempat mendatangi Bareskrim pagi ini dengan didampingi kuasa hukum Abdul Fikar. Di situ, polisi menjelaskan maksud dan tujuan pelimpahan ke kejaksaan dan seluruh materi pemeriksaan akhir.
Setelah itu Bambang langsung ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat dan menyatakan siap menerima semua keputusan hukum.
Bambang dikenakan Pasal 242 ayat (1) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP namun kemudian dalam surat panggilan ada tambahan dari pasal 56 KUHP yaitu mengenai ikut membantu perbuatan kejahatan, dan ditambah pasal 266 KUHP dalam surat panggilannya yang terakhir.
Dia dinyatakan nonaktif berdasarkan Keppres yang dikeluarkan Presiden Joko Widodo karena berdasarkan pasal 32 ayat 2 UU No 30 tahun 2002 tentang KPK menyebutkan, "Dalam hal Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi menjadi tersangka tindak pidana kejahatan, diberhentikan sementara dari jabatannya.